Ayah di Bantul Ditangkap Polisi Usai Mencabuli Anak Kandung Berusia 2,5 Tahun
Merdeka.com - Jajaran reskrim Polres Bantul membekuk seorang pekerja honorer berinisal FL (30). Warga kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, ini dibekuk karena diduga mencabuli anak kandungnya berusia 2,5 tahun.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo mengatakan, perbuatan FL dilaporkan ibu korban. FL dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Menurut Rudi, pencabulan itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Korban mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya kepada ibunya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Saat didesak ibunya, korban pun menceritakan jika dirinya sakit karena perbuatan sang ayah. Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Bantul.
"Dilaporkan pada 21 Januari. Korban sudah sempat melakukan visum ke RS dengan ditemani ibunya. Dari hasil visum memang membuktikan ada perbuatan pencabulan," ujar Rudi di Mapolres Bantul, Kamis (14/2).
Rudi menerangkan jika FL dibekuk pada 13 Februari kemarin. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, polisi pun menetapkan FL sebagai tersangka.
FL, lanjut Rudi diancam dengan jeratan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka FL membantah dirinya telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Menurut FL, apa yang disangkakan merupakan upaya fitnah dari istrinya kepada dirinya.
"Saya belum pernah berbuat seperti itu kepada anak saya. Itu fitnah dari ibunya," ujar FL.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya