Mencari bukti keterlibatan Asma Dewi dalam kelompok Saracen
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi pada Jumat (8/9) lalu. Awalnya, Dewi dianggap bersalah karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
Unggahan Dewi yang diduga ujaran kebencian terjadi pada tahun 2016. Pertama, soal vaksin virus campak rubela dari China. Kedua, ketika Mentan Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan akan mahalnya daging di pasaran. Terakhir, tulisan Sansekerta, postingnya negara Singapura diajarkan Sansekerta.
Berdasarkan pengembangan kepolisian, Asma Dewi yang ditangkap di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, tersebut diduga mentransfer uang Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen. Kelompok tersebut sebelumnya telah diciduk akibat menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa kasus Sandra Dewi? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5). Menurut Ketut, ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri tersangka Harvey Moeis (HM), SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
-
Apa yang dilakukan Dewi Perssik? Dewi Perssik, seorang artis yang selalu menjadi sorotan, baru-baru ini membuat heboh penggemarnya dengan membagikan momen pembekuan sel telur melalui laman pribadinya di Youtube.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Kanit V Subdit III Dittipid Siber, AKBP Purnomo mengatakan Dewi juga diketahui masuk di dalam struktur organisasi Saracen di salah satu website milik Saracen. Apakah Dewi bagian dari kelompok ini?
"Kalau di struktur organisasi, di websitenya ada. Tetapi mereka kan menyangkal hal tersebut. Dewi kan terkait ujaran kebencian yang kita tangani yang kita lakukan penyidikan," kata Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
"Kalau dalam proses penyidikan enggak diakui. Kalau kita lihat website ada strukturnya memang tercantum di sana," tambahnya.
Namun, dalam kasus ini, Dewi menyangkal bahwa dirinya terlibat bahkan tergabung di dalam struktur organisasi Saracen. Saat ditanya apakah tersangka ujaran kebencian lainnya mengakui jika Dewi tergabung dalam Saracen, pihaknya masih terus melakukan pendalam lagi.
"Itu harus kita dalami lagi. Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing, kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti-bukti lain," ujarnya.
Untuk peran Dewi dalam Saracen, polisi juga masih melakukan pendalaman. Dewi dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Masih didalami penyidik untuk peran Asma Dewi. Asma dewi itu di medsos ya lakukan ujaran kebencian di akun Facebooknya," tuturnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) sekaligus pengacara Asma Dewi, Juju Purwantoro menegaskan kliennya tidak terkait dengan kasus yang menjerat kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial, Saracen.
Sebab, tuduhan yang disangkakan kepada Dewi hanya terkait konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
"Menurut kami kasus ini hanya sebatas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ras, etnis atau SARA tidak ada hubungannya dengan kasus Saracen," kata Juju di Kantor LBH Bang Japar, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/9).
Juju juga membantah rumor adanya transfer uang sebesar Rp 75 juta dari Asma Dewi ke Saracen untuk memesan ujaran kebencian.
"Jika itu benar maka logikanya tersangka kasus Saracen harus disangkakan dengan pasal pembuat dan penyebar ujaran kebencian bukan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara tanpa hak," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE. Pegawai BUMN itu ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca SelengkapnyaSalah satu simpatisan ISIS bergerak sendiri adalah DE, karyawan BUMN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca SelengkapnyaLaporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah Kapolri itu guna memastikan apakah DE yang merupakan pegawai KAI berdiri sendiri atau tergabung dalam jaringan kelompok teroris lain.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkap tampang DE, karyawan BUMN terduga teroris.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan memberikan pernyataan terkait ini nanti sore
Baca Selengkapnya