Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencari Jalan Keluar untuk Korban Doni Salmanan

Mencari Jalan Keluar untuk Korban Doni Salmanan Dinan Fajrina Kirim Surat untuk Doni Salmanan, Ungkap Bakal Setia Temani Sang Suami. ©2022 Merdeka.com/ Instagram @dinanfajrina

Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis Doni Salmanan penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar usai terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (15/12).

Tuntutan tersebut bahkan terbilang ringan untuk Doni Muhammadi Taufik yang semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Bahkan dalam tuntutan JPU turut menyertakan nota pengembalian barang bukti yang sudah direnggut dari Doni kepada para korban yang sudah tergabung dalam 'Paguyuban Korban Doni Salmanan' sebanyak lebih dari 170 orang dengan total 17 miliar.

Namun majelis hakim hanya mengenakan 'Crazy Rich' asal Bandung itu dengan dakwaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Sehingga Hakim memutuskan tidak ada kewajiban bagi seorang Doni membayar ganti rugi kepada para korbannya.

Kendati demikian, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan berpendapat masih terbilang sulit untuk cara mengembalikan kerugian korban dalam hukum pidana.

"Karena kalau di pengadilan pidana pasalnya harus dibuktikan agar hasil kejahatannya berapa besar yang dihimpun. Kedua apakah dibuktikan satu persatu kerugiannya berapa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/12).

Belum lagi dari sekian banyak korban kasus trading Quotex ada juga yang justru tidak melaporkan. "Ini kan kejahatan yang korbannya bukan pelapor saja , tapi ada juga korban-korban yang tidak menjadi pelapor," imbuhnya.

Kendati demikian, Agustinus mengatakan, korban masih dapat melakukan gugatan kembali dengan unsur perdata. Walaupun semestinya dalam perkara sebelumnya dapat digabungkan.

"Kan di KUHAP dicantumkan untuk menggabungkan (pidana dan perdata) lewat JPU," tegas dia.

"Kalau itu tidak dilakukan maka harus dilakukan gugatan dalam perkara perdata jadi putusannya inkrah. Kalau keputusan belum inkrah tidak bisa," tambah Agustinus.

Lebih lanjut, dia menyebut masih ada kemungkinan agar harta korban dapat dikembalikan 100 persen. Namun hal tersebut dikembalikan lagi dalam pembuktiannya.

"Kalau dia bisa membuktikan kalau rugi sekian tentu bisa dikabulkan," tutupnya

Namun dibutuhkan suatu organisasi yang dapat menghimpun para korban agar hasil dari gugatannya dapat disalurkan sesuai dengan kerugian masing-masing korbannya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Sembilan Tahun Berlalu, Polisi Ungkap Kendala Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna
Sembilan Tahun Berlalu, Polisi Ungkap Kendala Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna

Polisi sempat kesulitan untuk mengetahui identitas dari jenazah Akseyna.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Polisi, Ini Penyebab Kasus Kematian Akseyna Mahasiswa UI Masih Misteri Selama 9 Tahun
Pengakuan Polisi, Ini Penyebab Kasus Kematian Akseyna Mahasiswa UI Masih Misteri Selama 9 Tahun

Sembilan tahun kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori belum juga terungkap.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD

Aparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!

"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat

Hingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.

Baca Selengkapnya