Mencari Jejak Ferdy Sambo Dalam Dua Senjata Api Pembunuh Brigadir J
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo dalam senjata Glock-17 dan HS-19 yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Irwan, fakta itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi ahli DNA.
Empat saksi ahli DNA itu Fira Sania ahli DNA dari Polri, Irfan Roqib ahli DNA dari Polri, Sirajul Umam saksi olah TKP dan Heri Priyanto ahli digital forensik. Keempat orang itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam sidang tertutup perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
"Di HS juga (DNA Ferdy Sambo) tidak terbaca. Hanya Yosua punya, DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak Ferdy Sambo tidak ada DNA-nya di situ," ucap Irwan saat ditemui usai persidangan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
Menurut Irwan, jejak Ferdy Sambo juga tidak terbaca di senjata Glock-17. Dalam senjata identitik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam jejak DNA milik Richard Eliezer alias Bharada E, Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
"Kesaksian hari ini yang DNA khususnya ya, itu sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi yang diperiksa oleh biologi forensik, itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. Eliezer punya, sama Pak Agus, sama Pak Susanto," tutur Irwan.
Irwan mengatakan, jejak mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri Kombes Susanto terekam karena keduanya sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J.
"Pada saat itu memang diserahkan ke Pak Agus sama Pak Susanto saat diperiksa selesai kejadian. Hanya itu DNA yang terbaca oleh senjata," tutur Irwan.
Kubu Sambo Klaim Tak Terima HS
Sedangkan dari sisi Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan jika hasil tidak adanya DNA pada dua senjata api Glock-17 dan HS-19 telah menjadi salah satu bukti pihaknya untuk membela kliennya.
Dengan sanggahan itu, diklaim bahwa Sambo tidak menerima senjata HS-19 milik Brigadir J yang diserahkan oleh Bharada E. Karena, saksi mengatakan hasilnya tidak ada disebut DNA milik Sambo dalam senjata HS-19 tersebut.
"Bahwa Dia menyerahkan senjata HS kepada Pak Ferdy Sambo dan juga senjata Yosua. dari keterangan ahli DNA itu sudah jelas, tidak ada DNA dari Richard (senjata HS). ini kita sampaikan Richard ya. maupun apalagi dari pak Ferdy Sambo," kata Arman.
"DNA satu-satunya yang ada di Senjata HS itu adalah Yosua. itu sudah membuktikan membantah lah keterangan Richard dalam artian dia menyerahkan senjata HS kepada pak Ferdy Sambo, itu sudah sangat jelas DNA nya," tambah Arman.
Diduga Pakai Sarung Tangan
Namun, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memiliki pandangan lain dengan tidak adanya DNA Ferdy Sambo dalam kedua senjata tersebut. Karena, Sambo turut memakai sarung tangan sebagai dugaan kliennya
"Saksi ahli DNA tadi menjelaskan bahwa senjata HS identik dengan tangan almarhum Yosua, nah ini kita coba kaitkan dengan pemeriksaan yang sebelumnya bahwa Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembakkan," ujar Ronny.
"Nah pertanyaannya, kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA Almarhum Yosua. Nah ini membuktikan bahwa sdr Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," sambungnya.
Menurut Ronny, ada faktor yang bisa membuat tidak terdeteksinya DNA dalam senjata api karena faktor eksternal semisal penggunaan sarung tangan yang dipakai si pemegang senjata atau kedua senjata telah banyak berpindah tangan.
"Pertama ada sarung tangan, kita langsung tanya, kalau sarung tangan itu ada gak identifikasi, kebaca atau tidak, tidak. Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang sama beberapa orang, itu tidak akan terbaca," jelasnya.
Keterangan Soal Tembakan
Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap perintah pertama dari Ferdy Sambo setelah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E setelah menembakkan beberapa peluru ke arah tembok. Diiringi dengan kemarahan Sambo kepada anak buahnya selepas Brigadir J tewas.
"Jadi pada saat itu pak FS pakai sarung tangan hitam. Baru habis ditembakkan, diletakkan. Berdiri Pak FS lalu berjalan ke arah kami yang mulia terus teriak 'kalian tidak bisa jaga Ibu'," kata Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Setelah penembakan, Bharada E memutuskan untuk keluar rumah melalui pintu belakang. Di sana, ia mendapat perintah pertama dari Sambo untuk memeriksa handphone Brigadir J usai ditembak.
"Pas lewat di belakang saya ketemu Bang Ricky, Pak FS bilang 'Kau Cek itu HP nya'. Baru langsung jalan keluar yang mulia," ujar Bharada E.
Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai jenis senjata yang dipakai Sambo saat menembak Yosua. Richard menyebut Sambo memakai senjata berjeni Glock.
"Pada saat menembak korban dan menembakkan senjata ke atas itu pakai senjata apa?," tanya hakim.
"Seingat saya Glock," ujar Richard.
Bantahan Sambo
Sementara dalam kesempatan sidang lain, Terdakwa Ferdy Sambo menegaskan tidak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika insiden penembakan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Klaim itu disampaikan Sambo, saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Berawal ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan berapa kali Bharada E menembak Yosua. Lantas, Ferdy Sambo menjawab lima kali. Hal itu diketahui usai kejadian penembakan.
"Kalau memang saudara jujur, saya pengen nanya ini pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," kata Ferdy Sambo.
Meski tahu berapa kali tembakan dari Bharada E, namun Ferdy Sambo tetap kukuh dengan jawabannya tidak ikut menembak.
"Setelah kejadian, menurut saudara lihat, kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?" tanya hakim.
"Saya sudah sampaikan Yang Mulia. Jadi kejadiannya begitu cepat," tegas Ferdy Sambo.
"Saudara ikut nembak nggak?" cecar kembali hakim.
"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," jawab Ferdy Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban
Baca SelengkapnyaPanca merupakan ayah dari empat bocah yang tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPara korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade enam.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaArtinya, tujuh mayat yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi semuanya sudah teridentifikasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Saat ini penyidik sedang mendalami mengumpulkan bukti-bukti di TKP.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaBerikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.
Baca Selengkapnya