Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencontoh Malaysia memaksimalkan pengelolaan investasi untuk dana haji

Mencontoh Malaysia memaksimalkan pengelolaan investasi untuk dana haji Jemaah haji Indonesia gelombang kedua tiba di Jeddah. ©2017 dok. foto Kemenag

Merdeka.com - Undang-undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan dana haji dikelola secara korporasi dan profesional agar memberikan manfaat yang besar bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas, rasionalitas dan efisiensi dalam penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dan kemaslahatan umat Islam. Indonesia bisa meniru Tabung Haji Malaysia yang mampu memaksimalkan investasi dalam berbagai sektor.

Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), Farouk Abdullah Alwyni mengatakan, ke depan, pengembangan investasi dari dana haji akan menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan manfaat secara optimal. Apalagi bila menilik audit BPK pada 2015, pengelolaan dana haji defisit Rp 414 miliar padahal tahun sebelumnya bisa surplus Rp 145 miliar. Berdasarkan data dari laporan audit BPK, tingkat pendapatan investasi di tahun 2015 hanya 4,7%, nilai yang relatif kecil.

"Salah satu persoalan yang menyebabkan defisit di antaranya adalah penempatan investasi di instrumen-instrumen keuangan yang kurang memberikan tingkat keuntungan tinggi," ungkap Farouk dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/8).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, defisit juga terjadi akibat 'currency mismatch'di mana diestimasikan 85% pengeluaran dalam bentuk valuta asing, sedangkan hanya 15% pemasukan yang diperkirakan berasal dari valuta asing, atau bahkan bisa jauh lebih kecil. Celakanya, banyak belanja haji yang justru menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat atau Saudi Riyal untuk tiket pesawat, sewa pemondokan, katering, logistik, dan sebagainya.

Menurut dia, di era manajemen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), keuangan haji seyogianya dikelola secara profesional, akuntabel dan transparan. Pasal 20 UU 34/2014 memberikan kewenangan kepada BPKH yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri untuk mengelola dana haji secara secara korporatif dan nirlaba.

Farouk menyarankan, penempatan investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. "BPKH harus bekerja dengan integritas dan profesionalisme sebagaimana layaknya lembaga keuangan profesional maupun Sovereign Wealth Fundyang memiliki rencana-rencana investasi yang baik dan terukur," ujarnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, perlu perubahan arah investasi ke instrumen-instrumen yang bisa memberikan hasil yang lebih tinggi baik di mata uang rupiah maupun di mata uang asing, dengan tetap mengedepankan aspek 'prudent investment'. Dalam hal ini, BPKH perlu membuat semacamstrategicasset allocationdari rencana investasi yang akan di lakukan setiap tahunnya. Alokasi aset strategis ini pada dasarnya adalah pemilihan instrumen-instrumen investasi dari dana haji.

Menurut Farouk, dalam hal mengelola isi keranjang investasi dana haji, BPKH bisa mencontoh skema investasi Tabung Haji Malaysia. "Secara regulasi, aturan main pengelolaan dana haji sudah baik, tinggal implementasinya. BPKH tak perlu pusing-pusing karena benchmarkingyang berhasil sudah ada, yakni Tabung Haji Malaysia, salah satu yang terbaik di dunia, tinggal berinovasi lebih kreatif dalam perjalanan ke depannya," katanya.

Dia menjelaskan, potensi dana haji Malaysia cukup besar karena sudah dikelola Tabung Haji sejak 1963. Dikutip dari laman www.tabunghaji.gov.my, dana yang tersimpan dari 9,1 juta para calon jemaah sebesar 67,7 miliar ringgit atau sekitar Rp 211 triliun. Dana tersebut di antaranya diinvestasikan ke berbagai sektor di pasar saham domestik seperti keuangan, perkebunan, konstruksi, telekomunikasi, utilitas, properti, minyak da gas, dan lain-lain. Tabung Haji Malaysia mampu menghasilkan untung 1,2 miliar ringgit atau sekitar Rp 3,7 triliun dari pasar saham domestik.

Selain pasar saham domestik, Tabung Haji juga berinvestasi di pasar saham internasional. Sektor yang dimasuki Tabung Haji di antaranya telekomunikasi, teknologi informasi, bahan mentah, consumer,dan properti. Hingga Desember 2016, nilainya mencapai Rp 9,3 triliun. Selain pasar saham di atas, Tabung Haji juga berinvestasi di Sukuk domestik maupun Sukuk global.

Farouk menyatakan dengan menginvestasikan dana haji di berbagaiasset classdan subsidiaries, Tabung Haji bisa meraup keuntungan bersih sebesar 2,5 miliar ringgit atau sekitar Rp 7,8 triliun di tahun 2016. "Tabung Haji mengelola dana ini dengan prinsip Syariah ke sektor menguntungkan, kompetitif, berkelanjutan, dan selalu memilih risiko wajar," lanjut Farouk.

Saat ini, aset bersih Tabung Haji saat ini mencapai 64,3 miliar ringgit, sekitar Rp 200,62 triliun. Sedangkan Grup Tabung Haji (termasuk subsidiaries) sendiri mencapai 124,8 miliar ringgit (Rp 389,38 triliun). Dari imbal hasil investasi tersebut, Malaysia bisa memberi subsidi hampir 50 persen kepada para calon jemaah haji. Dengan subsidi ini, calon jemaah haji hanya membayar 9.980 ringgit, sekitar Rp 31 juta padahal sebenarnya biaya haji mencapai 19.550 ringgit atau sekitar Rp 60 juta.

Pada akhirnya, diversifikasi investasi baik dari segi jenis investasi maupun mata uang di harapkan dapat meningkatkan pendapatan dari pengelolaan dana haji Indonesia. "Akhirnya nilai manfaat investasi ini bisa dikembalikan lagi kepada jemaah haji dalam bentuk perbaikan layanan haji, penurunan biaya haji atau pemanfaatan untuk kemaslahatan umat lainnya," tutup Farouk. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Gelar Forum Haji Internasional
Perkuat Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Gelar Forum Haji Internasional

Forum yang berlangsung atas kerja sama dengan BI ini menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH
Kembangkan Sistem Keuangan Haji, Ini Dilakukan BPKH

bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji
Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya
Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027
Satu Tahun Bertugas, ini Capaian dan Tantangan Anggota BPKH 2022-2027

Tantangan sustainabilitas keuangan haji juga harus diatasi dengan strategi keuangan yang berkelanjutan dan efisien.

Baca Selengkapnya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Cara Menjaga Harta dalam Islam, Jangan Ragu untuk Memberi
Cara Menjaga Harta dalam Islam, Jangan Ragu untuk Memberi

Dengan menjaga harta, seseorang dapat menanamkan nilai kebaikan dalam pengelolaan harta sehari-hari dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Baca Selengkapnya