Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencuri di hotel, Juwita menangis dihukum 2 tahun 4 bulan

Mencuri di hotel, Juwita menangis dihukum 2 tahun 4 bulan Juwita dihukum 2 tahun 4 bulan karena mencuri di hotel. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Juwita Br Purba (38) tak mampu membendung air matanya. Perempuan yang beralamat di Jalan Persatuan Ujung, Medan Helvetia ini tak henti menangis saat dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika Setia Budi, Jalan Dr Mansyur.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/5). Juwita dinyatakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana karena mengambil barang kepunyaan orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Nazar.

Meski tak henti-hentinya menangis, Juwita menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Jf Surbakti juga menyatakan sikap yang sama.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Juwita terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika, Setia Budi di Jalan Dr Mansyur, Medan pada 24 Agustus 2017. Ketika itu dia berpura-pura sebagai tamu undangan acara pelantikan dokter spesialis. Di dalam ruangan, dia mengambil tas milik Anisa Nauli Br Sinaga yang diletakkan di atas kursi. Tas itu berisi uang tunai Rp 3,5 juta, handphone Samsung S8 dan Iphone, kartu ATM, dan kartu BPJS.

Juwita menjual handphone milik korban seharga Rp 4 juta di salah satu counter yang ada di Plaza Medan Fair. Sementara kartu ATM milik korban diserahkan ke panti asuhan.

Perempuan ini akhirnya tertangkap empat bulan kemudian. Dia diringkus saat menunggu angkutan umum di Terminal Pinang Baris, Medan, 21 Desember 2017.

Dalam persidangan, Juwita mengaku uang itu digunakan untuk membiayai uang sekolah ketiga anaknya. Dia memohon maaf dan menyatakan perbuatan itu dilakukan karena harus menafkahi keluarganya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis

Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya