Mencuri di hotel, Juwita menangis dihukum 2 tahun 4 bulan
Merdeka.com - Juwita Br Purba (38) tak mampu membendung air matanya. Perempuan yang beralamat di Jalan Persatuan Ujung, Medan Helvetia ini tak henti menangis saat dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika Setia Budi, Jalan Dr Mansyur.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/5). Juwita dinyatakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana karena mengambil barang kepunyaan orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Nazar.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa Hendarman Supandji menangis terkait Jaksa Urip? Pasalnya, citra Kejaksaan yang dibangun sejak dirinya menjabat Jaksa Agung luluh lantak setelah Jaksa Urip Tri Gunawan kena operasi tangkap tangan KPK.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Meski tak henti-hentinya menangis, Juwita menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Jf Surbakti juga menyatakan sikap yang sama.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Juwita terbukti melakukan pencurian di Hotel Grandika, Setia Budi di Jalan Dr Mansyur, Medan pada 24 Agustus 2017. Ketika itu dia berpura-pura sebagai tamu undangan acara pelantikan dokter spesialis. Di dalam ruangan, dia mengambil tas milik Anisa Nauli Br Sinaga yang diletakkan di atas kursi. Tas itu berisi uang tunai Rp 3,5 juta, handphone Samsung S8 dan Iphone, kartu ATM, dan kartu BPJS.
Juwita menjual handphone milik korban seharga Rp 4 juta di salah satu counter yang ada di Plaza Medan Fair. Sementara kartu ATM milik korban diserahkan ke panti asuhan.
Perempuan ini akhirnya tertangkap empat bulan kemudian. Dia diringkus saat menunggu angkutan umum di Terminal Pinang Baris, Medan, 21 Desember 2017.
Dalam persidangan, Juwita mengaku uang itu digunakan untuk membiayai uang sekolah ketiga anaknya. Dia memohon maaf dan menyatakan perbuatan itu dilakukan karena harus menafkahi keluarganya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Selengkapnya