Mencuri ikan, pemerintah terus proses hukum 8 ABK Kway Fee
Merdeka.com - Pemerintah tetap memproses hukum 8 Anak Buah Kapal Kway Fee 10078, yang mencuri ikan di perairan Natuna. Namun pemerintah gagal menangkap kapal itu, lantaran dihalang-halangi oleh kapal penjaga pantai Tiongkok.
Delapan ABK itu kini berada di rumah khusus Detensi Pelanggaran Wilayah Perairan dan Kelautan Stasiun PSDKP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Sebelumnya mereka ditahan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Sementara kita amankan, sampai menunggu kejelasan proses hukum pelanggaran kapal ini," kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Suwono Darwinto, kepada wartawan di Pontianak, Senin (28/3)
ABK Kway Fee 10078 yang ditahan ©2016 merdeka.com/istimewa
"Untuk proses hukum, kita juga masih menunggu komando dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sudah ada 2 alat bukti, dan sudah cukup menjeratnya. Kita juga koordinasikan dengan saksi ahli hukum internasional," ujar Suwono.
Menurut Suwono, penahanan dilakukan lantaran PSDKP Pontianak memiliki fasilitas memadai.
"Selama 8 orang ABK berada di penampungan (rumah detensi), jelas standar sudah kita penuhi, mereka mendapatkan pelayanan yang baik. Tapi, jangan coba-coba untuk melarikan diri," ucap Suwono.
Dikatakan Suwono, pasca insiden di perairan Natuna, petugas terus mengawasi perairan itu dan meningkatkan patroli. Sebab, kawasan Natuna memang rawan pencurian ikan. Selain Natuna, perairan lainnya rawan aksi illegal fishing adalah Laut Sulawesi dan Laut Arafura.
"Konsentrasi illegal fishing masih fokus di perairan Natuna," tutup Suwono.
Insiden kapal Kway Fee 10078 sempat membuat suasana di perairan Natuna tegang. Kapal TNI AL juga terus berpatroli di perairan kaya sumber daya alam dan gas bumi itu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca Selengkapnya