Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok

Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pasal pemberhentian Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (14/2) pagi besok. Langkah ini diambil karena ada perbedaan tafsir hukum atas pencopotan Ahok.

Beberapa fraksi partai seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Kemendagri melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan.

Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Politisi PDIP ini menjelaskan, alasan belum memberhentikan Ahok karena dakwaan jaksa masih bersifat alternatif selain dakwaan primer. Kendati demikian, dia mengaku akan menerima segala pendapat dan kritik terkait status Ahok.

"Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif pasal ini. Ini nanti keputusan pengadilan atau tuntutannya beda, bukan berarti kami memonopoli pendapat pemerintah. Pendapat para pakar, anggota DPR kami terima," tegasnya.

Berbeda halnya jika kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi atau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oknum pejabat daerah terbukti melakukan korupsi, maka Kemendagri bisa langsung mencopotnya.

"Pemerintah sebagaimana kebiasaan yang dulu kalau ada pejabat Kemendagri maupun kepala daerah tersangkut masalah hukum itu dakwaannya jelas sehingga kalau di-OTT langsung dihentikan. Ada juga kepala daerah yang terdakwa di bawah lima tahun tidak kami berhentikan," tegasnya.

Alasan lainnya, kata Tjahjo, karena Ahok merupakan calon Gubernur DKI Jakarta yang akan bersaing di Pilkada Serentak 15 Februari mendatang. "Ini yang terdakwa ikut Pilkada kan tidak enak," tutup Tjahjo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara

Ahok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Respons Erick Thohir Saat Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud
Respons Erick Thohir Saat Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok mundur karena ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Erick Thohir soal Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Itu Pilihan, Kan Kita Negara Demokrasi
Erick Thohir soal Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Itu Pilihan, Kan Kita Negara Demokrasi

Menurut Erick, langkah Ahok sama dengan keputusan Mahfud MD yang mundur sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya