Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Aplikasi PeduliLindungi Tak Cuma Digunakan, Tapi Ditegakkan!

Mendagri: Aplikasi PeduliLindungi Tak Cuma Digunakan, Tapi Ditegakkan! Mendagri Muhammad Tito Karnavian. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi yang harus diterapkan dan ditegakkan demi mencegah penularan Covid-19.

Tito menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penyekatan dalam periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, pemerintah melakukan pembatasan kerumunan di ruang publik.

Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, selama periode 24 Desember - 2 Januari 2022, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 50 orang. Termasuk, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk ruang publik ini salah satu mekanisme dapat ditegakkan, supaya tidak terjadi penularan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Kami tidak hanya minta digunakan, tapi ditegakkan," jelas Tito saat Rakor bersama Menko PMK secara virtual, Selasa (21/12).

Ada Sanksi

Oleh sebab itu, Tito pun akan mengeluarkan surat edaran hari ini ditujukan kepada para kepala daerah. Dia meminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah (perkada). Dengan demikian, apabila ada pihak yang tak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindung, bisa dikenakan sanksi secara administratif.

"Hari ini saya akan keluarkan surat edaran untuk para gubernur, buat Perkada. Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan kemudian menegakkannya berikut sanksi administrasinya. Bisa berupa pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," jelas Tito.

Tito menjelaskan, untuk saat ini bentuk sanksi bagi yang melanggar penerapan aplikasi PeduliLindungi hanya bisa dalam bentuk administrasi. Sebab, dasarnya hanya Perkada.

Dia menambahkan, apabila sanksi pidana harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam pembuatan Perda memalui proses panjang. Dibahas lebih dahulu dengan DPRD.

Tapi ke depan, Tito menilai, bukan tidak mungkin bakal ada sanksi pidana melalui pembentukan Perda buat mereka yang tak tertib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Peringatkan Kepala Daerah Main Judi Online Bakal Sanksi Tegas, PJ Gubernur Langsung Dicopot
Mendagri Tito Peringatkan Kepala Daerah Main Judi Online Bakal Sanksi Tegas, PJ Gubernur Langsung Dicopot

Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Lahan Tidur Jadi Pertanian, Ini Alasannya
Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Lahan Tidur Jadi Pertanian, Ini Alasannya

Pemerintah pusat akan memberikan reward bagi kepala daerah yang berhasil mengerjakan tugas ini.

Baca Selengkapnya
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah

Hal ini ditekankan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli

Dana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Digitalisasi Layanan, Kemendagri Bagikan Laptop ke Pemda Seluruh Indonesia
Digitalisasi Layanan, Kemendagri Bagikan Laptop ke Pemda Seluruh Indonesia

Pemerintah tengah gencar memperbaiki birokrasi dan pelayanan optimal kepada masyarakat

Baca Selengkapnya
Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan yang Berdampak Luas
Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan yang Berdampak Luas

Pihaknya setiap hari menerima laporan perkembangan berkaitan dengan hukum yang terjadi di lingkup Kemendagri dari tim khusus yang menangani dan memantaunya.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Hal ini ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor

Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.

Baca Selengkapnya
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data

Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Baca Selengkapnya