Mendagri belum terima laporan Perda beribadah di Tolikara
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima laporan terkait peraturan daerah yang mengatur tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
"Dari 139 perda sampai tersisa 70-an perda yang sudah diperiksa di Kemendagri, tidak ada satu pun perda yang berkaitan dengan (tata cara ibadah) agama yang di Tolikara," kata Tjahjo dilansir Antara, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan sejak November 2014 hingga Mei 2015, pihaknya menerima laporan perda dari pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk diklarifikasi terhadap peraturan perundang-undangan. Sebanyak 139 perda tersebut telah dievaluasi oleh tim dari Kemendagri dan dikembalikan ke daerah untuk diperbaiki.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Terkait perda menyangkut tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara, Mendagri mengatakan pihaknya masih menyelidiki keberadaan perda tersebut.
"Katanya ada, katanya tidak, jadi masih belum jelas keberadaan perda ini. Kalau toh ada, kami minta DPRD setempat untuk membentuk pansus kecil dan segera menyampaikannya kepada saya," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sony Soemarsoni menjelaskan Kemendagri mengklarifikasi perda jika ada laporan dari daerah. Seandainya ada daerah yang tidak melaporkan perdanya, maka pejabat terkait dapat dikenai sanksi ringan hingga berat oleh Pusat.
"Perda itu secara manual disampaikan ke provinsi untuk kemudian oleh provinsi diserahkan ke kami. Lalu kami memeriksa apakah ada pertentangan dengan peraturan di atasnya, apakah diskriminatif atau melanggar HAM, kalau ada kami panggil dan minta kejelasan. Kami bisa memberi peringatan tertulis untuk dibahas kembali dengan DPRD," jelasnya.
Terkait perda menyangkut tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara, Sony menjelaskan peraturan tersebut masih dalam proses klarifikasi di tingkat provinsi dan belum dilaporkan ke Kemendagri.
Sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut. Kegiatan dan tempat ibadah yang boleh ada di wilayah Tolikara hanya aliran GIdI.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid.
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau Mushalla memang dari dulu ada," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca Selengkapnya