Mendagri Berikan Teguran Tertulis 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada 2020
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran dalam bentuk tertulis kepada kepala daerah yang terlibat dalam kerumunan dalam rangkaian Pilkada 2020.
"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," katanya dalam keterangan tulis, Rabu (18/11).
Dia menyebut, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, pihaknya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
Menurutnya sampai sejauh ini pelaksanaan pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.
"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," terang mantan Kapolri itu.
Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan, Polri dan TNI serta Kemendagri juga melakukan monitoring harian. Begitu pun dengan Satgas Covid-19. Hasil monitoring ini lantas dibagikan antara satu elemen ke elemen lain. Sehingga masing-masing elemen bisa mendapatkan rekonsiliasi data apa yang terjadi hari itu. Data apa saja pelanggarannya. Dan data apa saja tindakannya serta lainnya.
"Jadi ini mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Selain itu dari awal kita meminta KPU untuk memasukkan tema sentral, yaitu adalah tema mengenai peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing," terangnya.
"Ini menjadi tema penting di dalam debat. Ini penting dalam rangka untuk mendorong para calon kepala daerah, karena ini persoalan riil yang akan mereka hadapi kalau mereka terpilih nanti, dan dapat mengubah mindset dan cara bertindak setia calon kepala daerah," sambung Tito.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama. Misalnya masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang-ruang publik dengan gambar atau logo pasangan calon.
"Ini sudah banyak dikerjakan di berbagai daerah oleh para calon kepala daerah dan kami sudah menyampaikan ini lebih efektif daripada baliho. Kami melihat sampai hari ini cukup banyak para calon kepala daerah yang menggunakan metode kampanye seperti ini," tutupnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito kemudian menyinggung ketidak harmonisan antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati karena unsur politis
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca Selengkapnya