Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN

Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama menuai polemik. Banyak pihak menilai Mendagri telah melanggar Undang-Undang karena tidak memberhentikan Ahok yang kini menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Selain AMPETA, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 20 Februari 2017. Tjahjo menanggapi santai. Dia siap menghadapi gugatan atas keputusannya tak memecat Ahok.

"Enggak apa-apa (digugat)," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Tjahjo sempat meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa hukum soal status Ahok. Namun MA tidak merespon permintaan Kemendagri karena proses hukum Ahok masih berjalan. Tjahjo mengaku tidak mempermasalahkan keputusan MA tidak mengeluarkan fatwa. Namun, dia menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.

"Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja. Ini enggak ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan," tegasnya.

Mahkamah Agung menegaskan sikap tak ingin diseret-seret dalam polemik pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.

"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali.

Hatta juga tak merespon permintaan fatwa yang diajukan Kemendagri. Alasannya, proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.

"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Dinilai Ahok Tidak Bisa Kerja, Gibran: Enggak Apa-Apa Kritikan dari Mentor Kami
Dinilai Ahok Tidak Bisa Kerja, Gibran: Enggak Apa-Apa Kritikan dari Mentor Kami

Gibran menganggap kritikan dari Ahok merupakan hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Santai Mahfud Segera Mundur dari Jabatan Menko Polhukam
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Santai Mahfud Segera Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Jokowi tidak mempermasalahkan ada menterinya yang akan mundur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Ahok Lari Ngibrit, Kode Tutup Mulut Usai Ditunjuk tunjuk Megawati PDIP
VIDEO: Momen Ahok Lari Ngibrit, Kode Tutup Mulut Usai Ditunjuk tunjuk Megawati PDIP

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok keluar ruangan sambil berlari usai mendengar pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Presiden Jokowi Jelang Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi
VIDEO: Respons Presiden Jokowi Jelang Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Presiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya