Mendagri: FPI sulit dibubarkan karena tak berbadan hukum
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum, seperti Front Pembela Islam (FPI). Hal itu karena perlu kajian komprehensif.
"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, perlu prosedur yang ketat. Jadi, tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," kata Tjahjo, seperti dilansir Antara, Kamis (13/11).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menegaskan bahwa posisi negara atau pemerintah wajib memberikan peringatan, pembinaan, dan peninjauan kembali atau sanksi sesuai dengan tahapan-tahapannya. Terkait dengan permasalahan penjatuhan sanksi kepada ormas yang tidak berbadan hukum, seperti FPI, Mendagri mengatakan bahwa hal itu sudah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni Pasal 60 sampai dengan Pasal 67.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
Sebelum pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dilakukan, kata Mendagri, harus ditempuh terlebih dahulu langkah-langkah, seperti pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan langkah persuasif. Kemudian, memberikan peringatan tertulis, mulai tahap satu, dua, hingga tiga.
Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, lanjut Tjahjo, dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan atau hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan. Menyinggung ormas lingkup nasional, Tjahjo mengatakan, pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untuk penghentian sementara kegiatan ormas tersebut.
Untuk penghentian sementara kegiatan di daerah, pemerintah daerah minta pertimbangan DPRD setempat, kejaksaan, dan kepolisian sesuai dengan tingkatan. "Pencabutan SKT (surat keterangan terdaftar) setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung," tuturnya.
Di dalam Pasal 60 UU No 17/2013 tentang Ormas, disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59. Pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan di dalam UU Ormas Pasal 60 Ayat (2), melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaAdi mengatakan pemberian izin Kelola tambang tersebut kurang tepat
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya