Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: FPI sulit dibubarkan karena tak berbadan hukum

Mendagri: FPI sulit dibubarkan karena tak berbadan hukum Ormas Islam demo Ahok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum, seperti Front Pembela Islam (FPI). Hal itu karena perlu kajian komprehensif.

"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, perlu prosedur yang ketat. Jadi, tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," kata Tjahjo, seperti dilansir Antara, Kamis (13/11).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menegaskan bahwa posisi negara atau pemerintah wajib memberikan peringatan, pembinaan, dan peninjauan kembali atau sanksi sesuai dengan tahapan-tahapannya. Terkait dengan permasalahan penjatuhan sanksi kepada ormas yang tidak berbadan hukum, seperti FPI, Mendagri mengatakan bahwa hal itu sudah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni Pasal 60 sampai dengan Pasal 67.

Orang lain juga bertanya?

Sebelum pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) dilakukan, kata Mendagri, harus ditempuh terlebih dahulu langkah-langkah, seperti pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan langkah persuasif. Kemudian, memberikan peringatan tertulis, mulai tahap satu, dua, hingga tiga.

Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, lanjut Tjahjo, dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan atau hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan. Menyinggung ormas lingkup nasional, Tjahjo mengatakan, pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untuk penghentian sementara kegiatan ormas tersebut.

Untuk penghentian sementara kegiatan di daerah, pemerintah daerah minta pertimbangan DPRD setempat, kejaksaan, dan kepolisian sesuai dengan tingkatan. "Pencabutan SKT (surat keterangan terdaftar) setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung," tuturnya.

Di dalam Pasal 60 UU No 17/2013 tentang Ormas, disebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59. Pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan di dalam UU Ormas Pasal 60 Ayat (2), melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Ungkap Bahaya Jika Ponpes Al-Zaytun Bentukan Panji Gumilang Dibubarkan
VIDEO: Mahfud Ungkap Bahaya Jika Ponpes Al-Zaytun Bentukan Panji Gumilang Dibubarkan

Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi

Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun

Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang

Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas PDIP di DPR Tolak Pemberian Izin Tambang, Ormas Keagamaan Bukan untuk Cari Untung!
VIDEO: Tegas PDIP di DPR Tolak Pemberian Izin Tambang, Ormas Keagamaan Bukan untuk Cari Untung!

Adi mengatakan pemberian izin Kelola tambang tersebut kurang tepat

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya