Mendagri harap korupsi dana desa di Madura jadi kasus terakhir
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo secara tegas mengatakan, bahwa kasus dugaan terkait suap dan penyelewengan dana desa di Madura, Jawa Timur, harus menjadi yang terakhir. Hal itu ia sampaikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kasus di Madura itu harus jadi kasus yang terakhir dana desa untuk masyarakat desa menjadi bancakan penegak hukum, Bupati dan inspektorat daerah," ujar Tjahjo usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU terkait dana desa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Kelima orang yang menjadi tersangka itu ialah, Kepala Kajari Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan non-aktif Achmad Syafi'i, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, jika nota kesepahaman MoU terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, maka pengawasan di Indonesia akan membaik. MoU itu dilakukan bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Politisi dari PDI-P itu pun mengaku, dengan dibantunya oleh seluruh jajaran Polri, maka nantinya penggunaan dana desa akan semakin optimal untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. Nantinya, bukan hanya Bhabinkamtibmas saja yang melakukan pengawasan, tapi juga dibantu langsung oleh Kapolsek setempat.
"Ketika kekuatan bersama menekan maka kepala desa takut. Saya kira dengan satu pintu pengawasan dengan kepolisian punya Kapolsek seluruh Indonesia saya kira bisa lebih efektif satu pintu saja," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menangkap lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa. Saat ini, KPK sudah melakukan proses pelimpahan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka yakni, Kajari Pamekasan, Rudi Indra.
Untuk melancarkan aksi atas perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin melalui Sutjipto Utomo menyerahkan uang sekira Rp250 kepada Rudi Indra.
Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca Selengkapnya