Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Ingatkan Camat Soal Perannya yang Strategis dalam Penguatan Pemerintahan

Mendagri Ingatkan Camat Soal Perannya yang Strategis dalam Penguatan Pemerintahan Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila yang fokus pada tema besar Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Wilayah Kecamatan Berdasarkan PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kamis (15/11/2018).

Tjahjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedudukan kecamatan sangat strategis, yaitu sebagai perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah serta melaksanakan tugas atributif sebagai representasi Camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.

"Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika tidak lama-lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengoordinir desa dan kelurahan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan tugas camat sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, upaya penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, juga mengimplementasikan Perda dan Perkada, membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.

"Tugas Kemendagri hanya mengingatkan kembali limpahkan sebagian kewenangan kepada camat, kepada publik sesuai karakteristik kecamatan. Juga kelimpahan kewenangan keputusan bupati atau wali kota, pedomani dengan baik PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan lebih detail lagi, jangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya," tegas Tjahjo.

Dalam hal ini, Tjahjo menyerukan asas efisiensi yang menjadi landasan dari setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan wali kota termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan wali kota.

"Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan benar-benar implementatif," pungkas Tjahjo.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Kasta Terendah, Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Bukan Kasta Terendah, Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

La Ode menerangkan bahwa sebagai pengampu desa harus bersyukur atas tanggung jawab besar ini.

Baca Selengkapnya
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam
Tidak Ingin Kecolongan Dalam Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Panwascam

Budi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal Bintang Dua untuk 'Punggawa' Desa di Jatim: Jadilah Patriot
Pesan Tegas Jenderal Bintang Dua untuk 'Punggawa' Desa di Jatim: Jadilah Patriot

Setiap desa di Indonesia dapat menjadi kampung yang kuat jika 'punggawa; desa berkolaborasi dengan baik.

Baca Selengkapnya