Mendagri Ingatkan Camat untuk Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Merdeka.com - Mendagri Tjahjo ingatkan jajaran camat untuk pahami tugas pemerintahan umum yang diembannya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, terjadi perubahan dalam kedudukan Kecamatan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Rakornas Camat Regional III Tahun 2018 di Hotel Sangrila Surabaya, Kamis (15/11).
Saat ini, Kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki kedudukan sebagai kepala perangkat daerah di kecamatan dan pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan. Dalam Undang-undang ini, Camat memiliki kewenangan atributif dan delegatif.
Lebih khusus, Tjahjo paparkan substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berkenaan Camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota dalam menjaga keutuhan NKRI.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim untuk masyarakat Kalimantan Timur? 'Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!' pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Kenapa Pj Gubernur Kaltim ingatkan warga tentang hak pilih? Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
-
Apa yang diposting Camat Gajahmungkur? Dalam konten itu, diketahui Ade yang berkumpul bersama teman-temannya di kantor makan nasi goreng bersama. "Sego goreng meneh, sego goreng meneh. Mbendino nasi goreng," kata Ade dalam konten itu.
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Kenapa penting untuk memahami Kata Tugas? Tentu memahami fungsi dan penggunaan kata tugas sangat penting untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia.
"Urusan pemerintahan umum harus dipahami camat di antaranya: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila," bebernya.
"Kewenangan atributif Camat dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, Camat dibantu oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimka) yang beranggotakan Kepala Kepolisian di Kecamatan, Kepala teritorial TNI di Kecamatan, dan instansi vertikal lain di Kecamatan," lanjut Tjahjo.
Keberadaan Forkopimka ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum.
"Hal urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Tjahjo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Apakah camat/lurah pasti mengetahui apabila warganya tergolong miskin? Bagaimana indikator miskin tersebut?" kata Raziras.
Baca SelengkapnyaBagi pejabat yang baru dilantik, Fitriany meminta agar melakukan perubahan di tempat yang baru dan memberikan contoh loyalitas.
Baca SelengkapnyaMega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaBudi meminta kepala daerah untuk terus menjalin dan meningkatkan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah.
Baca SelengkapnyaSelain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaBupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan.
Baca SelengkapnyaEdy mengatakan aksi begal yang belakangan kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya harus dilawan bersama.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca Selengkapnya