Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Ingatkan Camat untuk Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Mendagri Ingatkan Camat untuk Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Rakornas Camat Regional III Tahun 2018. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mendagri Tjahjo ingatkan jajaran camat untuk pahami tugas pemerintahan umum yang diembannya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, terjadi perubahan dalam kedudukan Kecamatan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Rakornas Camat Regional III Tahun 2018 di Hotel Sangrila Surabaya, Kamis (15/11).

Saat ini, Kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki kedudukan sebagai kepala perangkat daerah di kecamatan dan pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan. Dalam Undang-undang ini, Camat memiliki kewenangan atributif dan delegatif.

Lebih khusus, Tjahjo paparkan substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berkenaan Camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota dalam menjaga keutuhan NKRI.

"Urusan pemerintahan umum harus dipahami camat di antaranya: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila," bebernya.

"Kewenangan atributif Camat dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, Camat dibantu oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimka) yang beranggotakan Kepala Kepolisian di Kecamatan, Kepala teritorial TNI di Kecamatan, dan instansi vertikal lain di Kecamatan," lanjut Tjahjo.

Keberadaan Forkopimka ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum.

"Hal urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Tjahjo.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Beberkan Permasalahan yang Masih Jadi 'PR' Tingkat Kecamatan
Kemendagri Beberkan Permasalahan yang Masih Jadi 'PR' Tingkat Kecamatan

"Apakah camat/lurah pasti mengetahui apabila warganya tergolong miskin? Bagaimana indikator miskin tersebut?" kata Raziras.

Baca Selengkapnya
Tengah Malam, Puluhan Pejabat Pemkab Nagan Raya Diganti
Tengah Malam, Puluhan Pejabat Pemkab Nagan Raya Diganti

Bagi pejabat yang baru dilantik, Fitriany meminta agar melakukan perubahan di tempat yang baru dan memberikan contoh loyalitas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan ke Kepala Daerah: Hati-hati Buat Kebijakan, Termasuk Penentuan UMP
Budi Gunawan ke Kepala Daerah: Hati-hati Buat Kebijakan, Termasuk Penentuan UMP

Budi meminta kepala daerah untuk terus menjalin dan meningkatkan sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah.

Baca Selengkapnya
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas

Selain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 276 Kepala Desa jadi 8 Tahun
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 276 Kepala Desa jadi 8 Tahun

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Bobby Begal Ditembak Mati, Gubernur Edy: Tembak di Kaki, Bukan Kepala
Tak Setuju Bobby Begal Ditembak Mati, Gubernur Edy: Tembak di Kaki, Bukan Kepala

Edy mengatakan aksi begal yang belakangan kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya harus dilawan bersama.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya