Mendagri ingatkan kepala daerah ikut kampanye capres ajukan izin meski sehari
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tidak mempermasalahkan kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap setiap calon presiden (capres). Hanya saja, mereka harus menyampaikan izin jika ikut berkampanye.
"Tidak ada masalah kepala daerah mendukung capres baik Pak Jokowi atau Pak Prabowo, itu sah-sah saja," ungkap Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Sumsel di Palembang, Jumat (21/9).
Menurut dia, dukungan kepala daerah itu karena berstatus sebagai kader partai politik pengusung capres. Begitu juga jika karena untuk menyerap aspirasi warganya.
-
Siapa capres yang didukung? Para dalang dan seniman dari berbagai daerah menggelar pentas wayang kolosal di Joglo Saestu Klaten.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Gimana cara dukung capres? Beragam cara dilakukan warga Jateng untuk mendukung capres pilihan untuk Pemilu 2024 mendatang.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
"Bisa saja seperti itu, wajar," kata dia.
Namun, Tjahjo meminta kepala daerah mengajukan izin kepadanya jika ikut berkampanye. Dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan.
"Walaupun sehari harus mengajukan izin," ujarnya.
Tjahjo juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pilpres dan pileg 2019. Dia meminta ASN mencontoh polri dan TNI yang diakui tetap menjaga netralitas demi kestabilan politik.
"Kalau melanggar silakan lapor, harus ada bukti seperti foto, rekaman dan lain sebagainya dan ini pasti diberikan sanksi," janji politikus PDIP ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaSaid menilai, akan sepi jika Jokowi memilih untuk beristirahat usai purna tugas sebagai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca Selengkapnya