Mendagri Ingin Mempertegas Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Saat Nataru
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatasan protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat seiring kondisi perayaan natal dan tahun baru (nataru) yang semakin dekat.
Dia menegaskan, sesuai dengan Inmendagri 66 tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunan masih tidak boleh lebih dari 50 orang.
"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," katanya dalam keterangan pada rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12).
-
Bagaimana cara Kemendagri mendorong Pemda rencanakan gerakan menanam? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Kenapa Kemendagri minta Pemda rencanakan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
-
Kenapa Tito Karnavian mengingatkan Pemda untuk memonitor inflasi? 'Artinya apa? Ini daerah-daerah ini masyarakatnya sudah susah, kita tidak bisa mengambil patokan gembira dengan angka 3 persen nasional,' ungkapnya.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.
"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegasnya.
Dia berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka aturan yang berisi sanksi pelanggar di ruang publik menggunakan peduli lindungi dapat ditegakkan.
"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah natal dan tahun baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang leih tegas," tutup Tito.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri mengatakan pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaPihaknya setiap hari menerima laporan perkembangan berkaitan dengan hukum yang terjadi di lingkup Kemendagri dari tim khusus yang menangani dan memantaunya.
Baca SelengkapnyaMenteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaJokowi mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan sudah diberikan sesegera mungkin
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaRakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerin
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca Selengkapnya