Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Ganti Sekda Jabar yang Terjerat Suap Proyek Meikarta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Asisten Daerah (Asda) I, Daud Achmad menjadi pelaksana harian Sekda Jabar. Langkah ini diambil setelah Sekda Iwa Karniwa ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Meikarta. Penunjukan Plh Sekda juga bertujuan agar roda pemerintahan berjalan tanpa gangguan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta izin mengganti Sekda Jabar.
"Semalam gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu gubernur dan memberi kesempatan Sekda Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada dan sampai kepada masalah keputusan inkrah yang ada nanti di KPK," kata Tjahjo saat ditemui Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7).
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Siapa yang akan melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu,' tutur Huda.
-
Bagaimana Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? Perombakan ini tertuang dalam surat telegram bernomor Nomor ST/475/XII/KEP./2023, tanggal 4 Desember 2023.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
Tjahjo mengizinkan Ridwan Kamil mencopot Iwa dari jabatannya. Dia ingin tugas pemda Jabar tidak terganggu karena Iwa harus fokus menjalani proses hukum di KPK.
"Saya mengizinkan silakan itu kewenangan pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya yang di eselon 2 yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu karena sudah diantisipasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri.
Penunjukan pelaksana harian Sekda Jabar pun turut dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasilnya, diputuskan bahwa Asda I bidang Pemerintah, Hukum dan Kesejahteraan bertugas menggantikan Iwa Karniwa sementara waktu.
"Urusan administrasi pembangunan akan didelegasikan kepada Asisten Pemerintahan. Sampai waktu definitif, itu nanti kami konsultasikan (lagi) ke Kemendagri. Karena ada aturan terkait pemberhentian," imbuhnya.
Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Ridwan Kamil dan Babah Alun ke kediaman Airlangga ini berlangsung di tengah isunya maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, proses penggantian atau pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terhitung lama.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengungkapkan ada pesan presiden terpilih, Prabowo Subianto tentang majunya ia di Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil sudah menuntaskan periode jabatan Gubernur Jawa Barat. Bey Machmudin akan menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) selama 17 bulan mendatang.
Baca SelengkapnyaKang Emil juga akan memperbesar bisnis properti di Jakarta pada masa depan
Baca SelengkapnyaSebagai Mendagri, Tito mampu mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaJokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil masih enggan menanggapi rumor mengenai peta politik jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPRD Jawa Barat segera mengirimkan berkas pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri.
Baca Selengkapnya