Mendagri juga kembalikan harimau diawetkan ke BKSDA Jateng

Merdeka.com - Selain mengembalikan beberapa koleksi beruang dan harimau yang di awetkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ternyata juga mengembalikan sebuah koleksi seekor harimau ke BKSDA Jawa Tengah (Jateng).
Pengembalian itu dilakukan oleh salah seorang utusan Tjahjo Kumolo. Pengembalian koleksi harimau yang dibawa dari rumah pribadi keluarga Tjahjo Kumolo di Kawasan Citarum, Kota Semarang itu antara pukul 09.30 WIB sampai 10.30 WIB.
"Tadi saya serahkan langsung ke BKSDA Jateng dan langsung diterima. Perintah langsung dari bapak (Tjahjo Kumolo)," terang Taufan Yudha yang merupakan utusan Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (15/2) sore tadi.
Taufan menjelaskan, langkah pengembalian ini sebagai wujud pemenuhan janji Tjahjo Kumolo kepada masyarakat. Selain itu, apa yang dilakukan oleh Mendagri juga melanggar ketentuan sehingga seluruh koleksi binatang yang diawetkan harus diserahkan ke BKSDA DKI Jakarta dan BKSDA Jateng.
"Wes daripada bermasalah, balekke kabeh wae rak wes. Sing neng Semarang sisan (Sudah daripada bermasalah, dikembalikan saja semuanya yang di Semarang juga sekalian dikembalikan)," ungkap Taufan Yudha menirukan perintah Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi janjinya menyerahkan koleksi hewan yang sudah diawetkan miliknya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Senin (15/2), Tjahjo melalui stafnya Ali Siagian, menyerahkan koleksi satwa langka opsetan ke BKSDA DKI Jakarta
Tjahjo diwakili stafnya sekitar pukul 13.00 WIB menyerahkan empat ekor harimau sumatra. Satu ekor macan tutul dan dua ekor beruang madu. Bentuknya opsetan.
Awen menjelaskan, Tjahjo menyerahkan koleksi offset satwa langka dengan disertai surat resmi yang ditandatangani di atas materai. Namun dia tidak menjelaskan isi dari surat tersebut.
Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group mengapresiasi langkah Tjahjo yang legowo menyerahkan koleksi satwa miliknya.
Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano berharap, langkah Tjahjo diikuti pejabat lain yang memiliki koleksi satwa langka yang dilindungi. "Sebenarnya masih sangat banyak orang dari kalangan pejabat dan pengusaha kita yang mengoleksi satwa langka," ungkapnya.
Pelaku kejahatan satwa dilindungi melanggar Undang undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Diketahui sebelumnya, di tengah upaya meredam perdagangan hewan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo justru menjadi buah bibir di media sosial lantaran memiliki offset harimau (harimau diawetkan) di rumahnya. Hal itu diketahui saat Tjahjo menjadi narasumber dalam salah satu siaran program televisi swasta.
Dalam program siaran televisi itu, Tjahjo memberikan pengakuan bahwa dirinya mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya. Ternyata, pilihannya jatuh kepada offset harimau, atau patung hewan yang diawetkan.
Tak cukup satu, pengakuan Tjahjo, dia memiliki sekitar lima ekor harimau yang diawetkan. Atas pengakuannya, para pegiat lingkungan sontak memberikan kritik keras terhadap politisi PDIP ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya