Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal PPKM Mikro, Optimalkan Posko di Desa dan Kelurahan

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal PPKM Mikro, Optimalkan Posko di Desa dan Kelurahan Mendagri dan Pansus DPR bahas RUU Otonomi Khusus Papua. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Pengetatan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," bunyi instruksi tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (22/6).

Dalam instruksi tersebut Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan RW dan RW. Atau daerah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan permbelakuan pembatasan.

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya dalam mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan terhadap wilayah yang telah membentuk posko. Pembentukan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

Kemudian pelaksanaan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan kota. Terdiri pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dan Perkantoran BUMN, BUMD, Swasta. Dijelaskan dalam aturan tersebut Kabupaten atau Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Lalu untuk Kabupaten atau Kota selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

"Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan, mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Aturan Lain

Lalu untuk sektor pendidikan Kabupaten atau Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

"Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat mulai dari pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam aturan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yaitu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan hanya diisi oleh 25% dari kapasitas. Tidak hanya itu jam operasional pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat belanja, mall dan pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ibadah mulai dari masjid, gereja,pure,dan vihara untuk zona merah ditiadakan untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

"Selain pengaturan PPKM Mikro, agar pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan pemda hingga kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan," dalam aturan tersebut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Beri Penghargaan ke Desa & Kelurahan Berinovasi
Mendagri Tito Beri Penghargaan ke Desa & Kelurahan Berinovasi

Anugerah ini memiliki tujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Kepala Desa Jaga Kerukunan Bangsa
Prabowo Minta Kepala Desa Jaga Kerukunan Bangsa

Prabowo mengingatkan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur perlu kebersamaan, persatuan, gotong royong dan tidak ada adu domba.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya
Ganjar Buka Rakernas PAPDESI: Saya Titip Makmurkan Desa dan Warganya

Ganjar juga mendorong agar pemerintahan desa untuk memperbanyak pelatihan peningkatan SDM di desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Lahan Tidur Jadi Pertanian, Ini Alasannya
Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Lahan Tidur Jadi Pertanian, Ini Alasannya

Pemerintah pusat akan memberikan reward bagi kepala daerah yang berhasil mengerjakan tugas ini.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu

Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.

Baca Selengkapnya
Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional

Mendagri menggarisbawahi pentingnya peran kepala desa atau lurah sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya

Menurut La Ode, program pembangunan dari bawah ini sesuai dengan Asta Cita dari kepemimpinan lima tahun ke depan di bawah Prabowo Subianto dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya