Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Kepala daerah mundur harus ada persetujuan DPRD

Mendagri: Kepala daerah mundur harus ada persetujuan DPRD Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menjelang Pilkada serentak, sejumlah bupati berbondong-bondong mengundurkan diri dari jabatannya. Keinginan mundur itu, diduga sebagai strategi untuk memuluskan calon kepala daerah dari keluarganya.

Di sisi lain, publik juga meminta agar Menteri dalam negeri tidak cepat memberikan izin bagi bupati atau wali kota yang mundur. Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak mau menerima pengunduran diri tersebut, tanpa adanya persetujuan dari DPRD setempat.

"Dia harus ada persetujuan DPRD," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Lebih lanjut, Tjahjo ingin tahu alasan yang jelas terkait keinginan tersebut. Sebab, bupati atau wali kota itu terikat dengan sumpah jabatan yang pernah dibacakan. Maka dari itu, kepala daerah yang mundur harus menyertakan persetujuan DPRD.

Meski banyak yang dikabarkan mundur, hingga kini, Tjahjo mengakui belum menerima surat mundur dan persetujuan dari DPRD setempat. Menurut dia, tahun ini hanya menerima surat dari Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor dan sudah clear.

"Seperti Isran Noor. (Saya tanya), alasannya apa? (Dia jawab) Saya ingin mundur saja. Oh ternyata dia mau jadi Ketua Umum PKPI," tukas Tjahjo.

Salah satu bupati yang mengundurkan diri tersebut adalah Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mawardi Yahya. Dia menegaskan, keinginan mundur karena ingin memberikan kesempatan keluarganya maju sebagai kepala daerah setempat.

"Saya mundur sebagai bupati bukanlah karena masalah. Karena saya akan memberikan ruang kepada keluarga saya untuk menjadi salah satu peserta calon bupati periode 2016-2021. Hari ini saya akan menyerahkan surat pengunduran diri," kata Mawardi di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya, Selasa, 16 Juni lalu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab

Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Sampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam
Sampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam

Mahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua TPN soal Mahfud Mundur dari Menko Polhukam
Reaksi Ketua TPN soal Mahfud Mundur dari Menko Polhukam

Mundurnya Mahfud dari kursi kabinet Presiden Jokowi dinilai sangat penting untuk Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan
Alasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan

Menurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.

Baca Selengkapnya