Mendagri mengaku didesak tokoh dan politisi bubarkan FPI
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku ada beberapa pihak termasuk pejabat dan politisi mendesak dirinya untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Desakan itu lantaran tindakan kekerasan yang kerap yang dilakukan ormas Islam radikal tersebut.
"Memang beberapa hari yang lalu muncul dari tokoh, politisi, bahwa diminta untuk Kemendagri jangan takut membubarkan FPI," kata Gamawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (25/7).
Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas.
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Kenapa Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi dibentuk? Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi ini dibentuk untuk menyikapi Pemilu 2024 yang diduga berjalan dengan penuh kecurangan.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
"Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.
Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.
"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaPadahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan ditanya soal kemungkinan menormalisasi organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Baca SelengkapnyaDiskusi ini dibubarkan karena diduga berkaitan dengan temanya yang menyorot perhelatan KTT WWF di Bali.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaKetua MKMK I Dewa Gede Palguna, gagal menjadi narasumber atau pemateri untuk acara People's Water Forum (PWF) atau Forum Air untuk Rakyat di Bali.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca Selengkapnya