Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok
Merdeka.com - Empat fraksi partai politik di DPR, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angketnya karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dinonaktifkan dari Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Ahok jadi terdakwa kasus penistaan Agama Islam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di temui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak untuk berkomentar mengenai penggunaan hak angket tersebut. Menurut dia, itu kewenangan DPR.
"Saya pernah jadi anggota DPR, jadi saya enggak berhak (berkomentar). Satu koma pun (saya tidak berhak) untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo, Kamis (16/2).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana Surya Paloh menanggapi isu hak angket? Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
Pada Selasa (14/2) lalu, Tjahjo melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna mengeluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok. Hingga saat ini, permintaan fatwa belum dikabulkan MA.
"Tidak punya kewenangan, tidak mau berkomentar. Itu sudah di dalam ranah MA," ujar Tjahjo.
Untuk diketahui, angket yang dikeluarkan empat fraksi partai politik di DPR dikenal dengan 'Ahok Gate'. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya