Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan APBD Untuk Bansos PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta para kepala daerah dapat memanfaatkan APBD untuk alokasi bansos Covid-19.
"Jadi komponen APBD itu ada transfer pusat, dalam dana transfer pusat itu ada Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil 8 persen digunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19, di antaranya adalah termasuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, masker, pembagian masker, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
"Juga dukungan terhadap kelurahan karena ini kota-kota ini ada mereka tidak punya anggaran sangat bergantung pada wali kota masing-masing, ini dapat digunakan dari 8 persen APBD Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil," lanjutnya.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bagaimana cara pemerintah bagikan bansos? Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Menurutnya, selain bansos tunai Covid-19 yang berasal dari Kemensos, ada pula daerah tingkat 1 dan tingkat 2 di Dinas Sosial yang masing-masing memiliki mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial. Desa pun memiliki dana desa yang dapat didukung pula anggarannya.
"Ini dapat digunakan dan kemudian diharapkan dapat disalurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako, biar kelihatan di masyarakat," jelas Tito.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa pemerintah sedang memproses dukungan dana APBD untuk pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut. Untuk bantuan Bulog sebanyak 10 kilogram beras untuk 10 juta KPM program PKH dan 10 juta KPM program BST.
Kemudian melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.
"Sedang dalam proses bulog dan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaBNPB Gelontorkan Bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk Bencana di Sulsel, Berikut Rinciannya
Baca SelengkapnyaPemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar
Baca SelengkapnyaTito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi besarnya dana untuk bantuan sosial atau bansos, Rp490 triliun
Baca SelengkapnyaTahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.
Baca Selengkapnya