Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Selesaikan Aduan Pelayanan Publik

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Selesaikan Aduan Pelayanan Publik Mendagri Tito Karnavian Saat Acara HUT Satpol PP. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ tertanggal 18 Maret 2021, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," ujar Tito dalam surat edaran tersebut, dikutip dari siaran pers, Selasa (23/3).

Dia mengingatkan bahwa penyelenggara publik termasuk pemerintah daerah (pemda) wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan. Hal ini sesuai UU Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, dia meminta pengelola pelayanan publik segera mengimplementasikan aturan tersebut. Tito mengatakan pengelola pelayanan publik dapat merespons atau menanggapi aduan melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

"Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)," jelas Tito sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Tito menargetkan aduan pelayanan publik rampung paling lambat 30 Maret 2021.

"Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik," tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian serta perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi.

Selain itu, Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Misi Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres' buat Masyarakat Umum
Ini Misi Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres' buat Masyarakat Umum

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merespons aduan-aduan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Perdana di Kementerian ATR/BPN, AHY Minta Anak Buah Buat Target 100 Hari Kerja
Pimpin Rapat Perdana di Kementerian ATR/BPN, AHY Minta Anak Buah Buat Target 100 Hari Kerja

AHY pun mengingatkan amanah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pekerjaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Digitalisasi Layanan, Kemendagri Bagikan Laptop ke Pemda Seluruh Indonesia
Digitalisasi Layanan, Kemendagri Bagikan Laptop ke Pemda Seluruh Indonesia

Pemerintah tengah gencar memperbaiki birokrasi dan pelayanan optimal kepada masyarakat

Baca Selengkapnya