Mendagri minta KPK percepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat proses hukum calon kepala daerah tersangka korupsi yang memenangi Pilkada 2018. Hal itu, menurut Tjahjo untuk menghindari calon kepala daerah dilantik dalam penjara seperti era Mendagri Gamawan Fauzi.
"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti, dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya. Kami tidak ingin kayak zaman-zaman dahulu dilantik di LP (lembaga permasyarakatan)," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Kendati begitu, Tjahjo menjelaskan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2017 diatur bahwa calon kepala daerah tetap harus dilantik meski berstatus tersangka. Dia mengatakan calon kepala daerah tersebut berhak dilantik sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
-
Siapa calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju? 'Pak Andika bagus, kemudian dari segi perfom, pernah sama-sama [tugas]. Saya Kapolres beliau Komandan Paspampres, tak perlu risaukan, demokrasi harus rangkulan dan perbedaan merupakan rahmat yang harus dijalankan sama-sama,' ungkapnya.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengatasi Tindak Pidana Pemilu? Dalam menghadapi tindak pidana pemilu, penting bagi pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang pilkada belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap harus dilantik sampi ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, banding atau kasasi. Itu saja," jelas Tjahjo.
Seperti diketahui, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul dalam perolehan suara sementara Pilbup Tulungagung. Mereka berhasil meraih 59,97 persen. Paslon Margiono-Eko Prisdianto yang mengantongi 40,03 persen suara.
Syahri Mulyo sendiri berstatus tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.
Selain itu, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar juga meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018. Meski menang, Hidayat Mus saat ini ditahan KPK karen terjerat kasus dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong di Sula. Proyek menggunakan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaAda persoalan serius dengan hukum di Indonesia, usai putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca Selengkapnya