Mendagri: Narkoba ancaman besar, jangan takut dengan HAM
Merdeka.com - Hingga kini aparat penegak hukum belum menegaskan kapan pelaksanaan eksekusi mati terharap narapidana narkoba gelombang ketiga dilakukan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan narkoba tetap menjadi ancaman terbesar yang dihadapi bangsa ini.
"Narkoba itu ancaman terbesar, kalau saya pribadi jangan takut dengan HAM. HAM itu apa?" katanya usai bertatap muka dengan jajaran Camat dan Kades se-Banyumas di Pendapa Si Panji Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (13/5).
Dia mengemukakan, ancaman narkoba saat ini cukup besar karena setiap harinya ada 50 orang meninggal karena barang haram tersebut di Indonesia. "Rata-rata ancaman bangsa itu narkoba. Kemudian bahaya paling besar juga radikalisme dan terorisme," tuturnya.
-
Kenapa Marthinus Hukom menganggap narkoba lebih berbahaya dari terorisme? 'Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,' ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa bahaya narkoba menurut Marthinus Hukom? Marthinus menyebut, narkotika menyerang manusia hingga ke saraf-saraf dan mengancam generasi muda. Dia berkata, narkotika juga mengancam keberlanjutan negara.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
Selain itu, ancaman besar ketiga adalah korupsi serta kesenjangan sosial. Dia menyebut, tak heran jika kemudian pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) kejahatan seksual anak.
"Makanya, perlu Perpu yang menyangkut kejahatan anak dan seksual. Itu harus ada penambahan hukuman, soal apa (hukumannya) urusan hakim, karena hakim yang memutuskan," ucapnya.
Tjahjo melanjutkan, kalau kejahatan korupsi harus dihukum seberat-beratnya. Pun dengan narkoba juga harus dihukum seberatnya. "Kalau hanya pemakai, ya perlu direhabilitasi. Kalau dia (sekaligus) pemakai, pengguna, pengedar nah hukumannya harus maksimal," ucapnya.
Meski begitu, dia menegaskan pemerintah tidak takut dengan HAM. "Jangan takut dengan HAM, enggak ada HAM," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.
Baca SelengkapnyaJenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebutkan para bandar beroperasi di sejumlah kampung narkoba dengan memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaUntuk permasalahan narkotika tidak memandang usia. Contoh sekarang sintetis cannabinoid yang beredar sekarang yaitu sabu, kokain, heroin dan sebagainya.
Baca Selengkapnya