Mendagri nonaktifkan Sekda terdakwa, Gubernur Sumut tunjuk Plh
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho tengah menyiapkan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Langkah itu dilakukan setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan sementara Hasban Ritonga yang terbelit persoalan hukum.
"Saya langsung bertemu Menteri Dalam Negeri, intinya (ada) surat pembebastugasan tugas sementara sekda dan kepada saya (diperintahkan) untuk menunjuk pelaksana harian (Plh)," kata Gatot di Makodam I Bukit Barisan, Medan, Jumat (30/1).
Gatot menyatakan segera menetapkan Plh Sekda Sumut hari ini dengan alasan tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan strategis itu. Namun dia belum mau menyatakan calon pilihannya. "Saya baru pulang tadi malam. Hari ini saya keluarkan," ucapnya.
-
Siapa yang menggantikan S.H. Simatupang? Lalu pada 1 Juli 1959, Simatupang menggantikan Oesadi sebagai Kepala Jawatan Pos.
-
Kenapa Harun menjadi gubernur Sumbar? Ketika dilanda masa-masa sulit, Harun harus mengemban jabatan sebagai gubernur Sumbar.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
-
Siapa yang diusung Golkar untuk Pilgub Banten? '(Golkar usung) Ibu Airin (di Pilkada Banten),' kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun ada penunjukan Plh, Gatot menyatakan, Hasban Ritonga tetap Sekda Sumut. Plh hanya bertugas sampai persoalan hukum yang membelit mantan Kepala Inspektorat Setdaprov Sumut itu selesai.
"Sampai sekarang (Hasban) tetap sekda, makanya (yang ditunjuk) Plh bukan Plt (pelaksana tugas). Saudara tahu kan bagaimana kalau sekda ke Jakarta, dia menunjuk Plh untuk satu hari atau dua hari. Sekarang Sekdanya tetap Hasban Ritonga. Karena sedang dalam persoalan hukum, saya tunjuk pelaksana harian," sebut Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Hasban sebagai Sekda Sumut pada Rabu (14/1), yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014, memunculkan kontroversi. Berbagai komentar miring muncul, karena ketika itu dia berstatus terdakwa.
Sejak 4 Desember 2014, Hasban memang duduk di kursi terdakwa dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang. Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.
Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.
Dalam perjalanan kasus ini Pihak Pemprov Sumut pun sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, mereka meminta agar Hasban dan Khairul dibebaskan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaMengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaPelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSK pemberhentian Hasan Basri Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat sebagai Waka BSSN, Putu Jayan sempat menjabat sebagai Kapolda Bali masa tugas 2020-2023.
Baca SelengkapnyaProses promosi itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/429/II/KEP./2024 tertanggal 28 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaGuntur menggantikan Mujiono yang mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnya