Mendagri pastikan Pilkada serentak tidak gunakan dana APBN
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak bisa digelar 2015 dan 2016 ini. Terkait anggaran Tjahjo menyampaikan tidak akan ada suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Semua anggaran dari daerah ya. Tidak ada dari APBN," kata Tjahjo usai menghadiri HUT Satpol PP di Lapangan Gasibu Bandung, Selasa (3/3).
Sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Kemendagri mencatat 280 kepala daerah se-Indonesia menggelar Pilkada langsung tersebut. 204 Daerah digelar pada 2015 dan sisanya digelar tahun depan.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Dia meminta, kepala daerah beserta DPRD segera berkomunikasi dengan KPUD masing-masing di daerah. Kalau pun belum ada yang menganggarkan pada APBD 2015, pihaknya akan membantu untuk memberikan payung hukum.
"Kalau daerah yang belum menganggarkan, kami akan berikan payung hukumnya supaya menganggarkan pos-pos penggunaan," terangnya.
Kalaupun memang daerah tertentu tidak bisa menggelar Pilkada serentak di 2015 dan 2016, dia mengaku masih bisa menggelar pada dua tahun ke depan. "Kalau memang terpaksa daerah tingkat dua tidak mampu, masih bisa digelar di 2017," ujarnya.
Sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan pemungutan suara yang digelar Desember tahun ini dilakukan untuk pemerintah yang masa jabatannya habis pada 2015 dan semester awal 2016.
Baca juga:
Kadal 'main' gitar karya fotografer Indonesia hebohkan media asing
Pengusaha Indonesia yang masuk daftar jajaran orang terkaya di dunia
Proyek 'siluman' bernilai fantastis berseliweran di APBD 2015
Smartphone paling aman di dunia lahir, siap 'bunuh' BlackBerry
Derita Jelita, si miskin sakit terlantar & dituding cari sensasi
Gadis-gadis Cantik Bulgaria 'Dijual' di Pasar Pengantin
Jangan lewatkan:
Kisah istri Komandan Kopassus jual minyak buat tambah uang belanja
Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
Gandeng PPATK, Ahok akan ungkap gaya hidup mewah anggota DPRD
Begini wujud Hiu 'vampir' Goblin yang ditemukan di New South Wales
Begini Cara Gula Merusak Tubuh Anda (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya