Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: PNS terbukti korupsi dapat diberhentikan tidak hormat

Mendagri: PNS terbukti korupsi dapat diberhentikan tidak hormat SKB Mendagri, Menpan RB dan BKN. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam kata sambutannya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah ingin membangun tata kelola yang efektif dan efisien, baik pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, mereka juga ingin mempercepat reformasi demokrasi dan dalam upaya memperkuat otonomi daerah, termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Kamis (13/9)

Tjahjo mengatakan, korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

Orang lain juga bertanya?

Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah maupun pusat.

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS pusat dan daerah telah divonis bersalah, dan telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor, namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018. Dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS Daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Tjahjo menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Turut hadir dalam acara Rakor dan penandatanganan SKB tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Komisioner KSN Made Suwandi, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, para Eselon I dan II Kemendagri, para Sekretaris Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dan para Sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya

Penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya