Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Covid-19 Berakhir
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tidak euforia dengan kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dia mengingatkan, pencabutan PPKM bukan menunjukkan pandemi Covid-19 berakhir.
“Sekali lagi, tidak berarti pandemi (Covid-19) selesai,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12).
Mantan Kapolri ini mengatakan, kebijakan PPKM menyesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19. Jika kasus Covid-19 kembali meledak, pemerintah akan menerapkan lagi PPKM.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
“PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan,” ucapnya.
Darurat Covid-19 Belum Dicabut
Presiden Jokowi mencabut PPKM mulai hari ini, 30 Desember 2022. Namun, status kedaruratan Covid-19 di Indonesia tidak dicabut. Sebab, pandemi di dunia belum berakhir sepenuhnya.
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia," kata Jokowi.
Kepala Negara menjelaskan, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan. Hal itu mengacu pada keputusan World Health Organization (WHO).
"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari badan kesehatan dunia WHO," jelas Jokowi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca Selengkapnya