Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak Berlangsung Baik

Mendagri: Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak Berlangsung Baik Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan kepala daerah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan kepala daerah. Pelatihan ini dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10).

Dalam sambutannya, Tjahjo menyampaikan capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancar dan baik. Mulai dari NPHD, stabilitas keamanan baik, koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah," ujarnya.

Tjahjo mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Walaupun begitu, tetap ada beberapa revisi dan bahan evaluasi. Contohnya, fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong dan Undang-Undang (UU) tidak diubah tentang masa jabatan.

"Prinsip jabatan kepala daerah utuh lima tahun tidak boleh ditambah satu hari maupun berkurang satu hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakkan pelantikan," ucapnya.

Tjahjo memberikan penekanan khusus terkait masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis, bahkan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan efektif dan efisien.

"Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, karena dinamis tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah. Jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah. Itu prinsip," kata dia.

Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.

Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap tiga bulan sekali rapat dengan para SKPD.

"Programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala daerah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?

Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.

Baca Selengkapnya
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui

Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tak Masalah Ada Gugatan Pilkada 2024: Itu Bagian Demokrasi
Prabowo Tak Masalah Ada Gugatan Pilkada 2024: Itu Bagian Demokrasi

Prabowo mengatakan hal biasa apabila nantinya ada pihak yang tak puas dan menggugat hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif
Wamendagri Bima Arya Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif

Kemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya

meminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya