Mendagri: Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak Berlangsung Baik
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan kepala daerah. Pelatihan ini dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10).
Dalam sambutannya, Tjahjo menyampaikan capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancar dan baik. Mulai dari NPHD, stabilitas keamanan baik, koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah," ujarnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Tjahjo mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Walaupun begitu, tetap ada beberapa revisi dan bahan evaluasi. Contohnya, fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong dan Undang-Undang (UU) tidak diubah tentang masa jabatan.
"Prinsip jabatan kepala daerah utuh lima tahun tidak boleh ditambah satu hari maupun berkurang satu hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakkan pelantikan," ucapnya.
Tjahjo memberikan penekanan khusus terkait masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis, bahkan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan efektif dan efisien.
"Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, karena dinamis tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah. Jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah. Itu prinsip," kata dia.
Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.
Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap tiga bulan sekali rapat dengan para SKPD.
"Programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala daerah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan hal biasa apabila nantinya ada pihak yang tak puas dan menggugat hasil Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca Selengkapnyameminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.
Baca Selengkapnya