Mendagri rahasiakan fatwa MA soal status Gubernur Ahok
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah menerima surat balasan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan pemberian fatwa terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, Tjahjo menyebutkan surat dari MA tersebut bersifat rahasia.
"Ya surat itu kan rahasia, nggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (20/2).
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meminta Fatwa ke Ketua MA setelah Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI meski menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Beberapa pihak menilai seharusnya Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok yang baru menjabat kembali menjabat sebagai Gubernur DKI karena cuti mengikuti masa kampanye Pilgub DKI tersebut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa sekretaris harus menjaga kerahasiaan informasi? Mereka juga memiliki tugas dalam menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia dan penting.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencakup Pasal 156 KUHP.
Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka, keempat Fraksi mengajukan hak angket yang disebut 'Ahok Gate'. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga merespons isu reshuffle kabinet dan daftar nama menteri kabinet Prabowo-Gibran yang santer berkembang di masyarakat.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaDari 13 menteri yang direshuffle, 4 menteri dari PDIP dicopot oleh Presiden Jokowi dan satu lagi Kepala BIN Budi Gunawan yang dianggap dekat dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaJokowi hanya memberi tanggapan singkat saat disinggung mengenai Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaDi poster itu terpampang wajah Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai wakilnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca Selengkapnya