Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Sebut 76 Daerah Tak Perlu Tambahan APBN & APBD buat Gelar Pilkada

Mendagri Sebut 76 Daerah Tak Perlu Tambahan APBN & APBD buat Gelar Pilkada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Saat Rapat Via Video Conference. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada 76 daerah yang tak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD, untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan atau di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Selain pihak pemerintah, turut hadir KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan dimonitor Kementerian Keuangan, baru 204 daerah yang melaporkan perihal anggaran.

"Itu ada total 76 daerah yang menyatakan sekali lagi tidak memerlukan tambahan dari APBN dan APBD tapi mereka menutupi atau memenuhi alat pelindung tadi dari rasionalisasi NPHD," kata Tito, Kamis (11/60).

Menurut dia, total ada 65 daerah, yang membutuhkan tambahan dukungan dari APBN.

"Ada 42 pemerintah daerah yang memerlukan dukungan, baik dari APBN maupun APBD. Ada 21 daerah yang tidak memerlukan tambahan dari APBN tapi memerlukan dukungan dari APBD. Mereka sanggup dari APBD," ungkap Tito.

Masukan Untuk KPU

Dia menegaskan, pihaknya mencoba memaksimalkan kemampuan daerah-daerah untuk membiayai tambahan-tambahan yang diajukan KPU, Bawaslu. Namun, baik KPU maupun Bawaslu, juga harus melakukan rasionalisasi anggaran.

"Karena tidak semua kegiatan-kegiatan yang disusun dalam program kerja KPUD masing-masing itu ada yang dilaksanakan," tutur Tito.

Contohnya, masih kata dia, adalah verifikasi calon perorangan yang semua sudah dianggarkan dalam semua pos KPUD, namun, dalam kenyataan tidak semua terdapat calon perseorangan.

"Artinya ada pos yang tidak terpakai, kemudian dengan adanya protokol pembatasan dalam jumlah besar, maka kegiatan-kegiatan yang masif seperti bimbingan teknis itu dirubah diutamakan melalui kegiatan virtual atau melalui metode lain. Adapun jika ada kegiatan, itu dilakukan terbatas," jelas Tito.

"Ini pun salah satu contoh pos yang bisa disederhanakan dan dananya bisa dialihkan untuk penambahan perlengkapan proteksi penyelenggara maupun pemilih," pungkasnya.

Reporter: Putu MertaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perindo Beri 60 Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Perindo Beri 60 Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

HT menjelaskan, dengan rekomendasi yang diberikan partainya, total sudah 147 wilayah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partainya.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak

Pilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024

Dana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap
Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap

Hadi menargetkan ada 100 kabupaten/kota Lengkap pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Demokrat Serahkan Rekomendasi 54 Cakada Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Demokrat Serahkan Rekomendasi 54 Cakada Pilkada 2024, Ini Daftarnya

AHY mengatakan hingga saat ini sudah ada 27 kandidat untuk mengisi 27 provinsi yang akan bertarung di Pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024

PDIP sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bahkan pelatihan-pelatihan terhadap figur-figur yang akan dimajukan di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk stand by di DPP dan membahas perkembangan politik yang ada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya