Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sebut banding jaksa hambat Djarot dilantik jadi gubernur

Mendagri sebut banding jaksa hambat Djarot dilantik jadi gubernur Mendagri Tjahjo Kumolo buka Rakortek Pembangunan di Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab hingga saat ini, Kejaksaan ngotot mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.

"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima (putusan Pengadilan) tapi jaksanya belum menerima. Justru (ini) akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," kata Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta, Senin (29/5).

Tjahjo mengaku semalam telah bertemu dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait rencana pengajuan banding kejaksaan atas putusan PN Jakarta Utara. Namun Tjahjo mengaku belum menemukan titik terang soal lanjut atau tidaknya banding Ahok oleh Kejaksaan.

"Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak," ucapnya.

Meskipun Ahok pada 23 Mei lalu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, namun Tjahjo tetap menunggu keputusan Jaksa terkait pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Bandingnya kan banding apa? Banding minta diperberat atau banding banding minta diperingan? Kan belum tahu, kita tunggu saja," kata Tjahjo.

Hingga kini, Tjahjo pun mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari Ahok yang disampaikan DPRD. Dia mengatakan surat tersebut belum sampai di mejanya lantaran belum ada sidang paripurna di DPRD dan masih menunggu keputusan dari kejaksaan.

"(Surat dari DPRD ) belum ada , mungkin DPRD nunggu dari jaksa juga," singkatnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili berkas banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. 5 Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus Ahok terdiri dari ketua dan anggota majelis hakim.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi membenarkan telah ditunjuknya majelis hakim untuk kasus Ahok. Menurutnya, majelis hakim diketuai Imam Sungudi dan Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

"Sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Pak Imam Sungudi dengan anggota-anggotanya. Selanjutnya majelis hakim ini nanti mempelajari dan membaca berkas-berkas," kata Johanes saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (27/5).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab

Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya