Mendagri sebut banyak Pemda sudah siapkan Perda Ormas
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Massa (Ormas).
"Banyak daerah yang sedang siapkan Perda walaupun rujukannya UU ormas (nomor 17 Tahun 2013)," kata di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).
Mendagri mengaku sudah mengantongi daftar daerah yang akan membuat Perda tersebut. Namun politisi PDIP enggan memberikan bocoran.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Mengapa PDIP siap menjadi oposisi? Sebab, dia menyebut PDIP sudah terbiasa bertahan dalam berbagai iklim dan dinamika politik Tanah Air.
-
Di mana PDRI dibentuk? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
"Saya engak mau sebutkan tapi daerah besar Jawa Timur sudah studi akademik semoga tahun ini selesai," katanya.
Tjahjo menegaskan, Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak bertujuan melarang masyarakat untuk berkumpul dan mendirikan ormas. Namun, kata dia, yang perlu diingat adalah ormas harus berdiri dengan dasar ideologi Pancasila. "Jangan ada ideologi lain yang ingin merusak Kebhinekaan," terangnya.
Pemerintah masih menunggu persetujuan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang saat ini sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ada yang tidak puas silakan ke MK ada mekanismenya, Presiden juga bilang ini negara hukum," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk stand by di DPP dan membahas perkembangan politik yang ada.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya