Mendagri sebut lebih layak yayasan yatim piatu minta THR ketimbang ormas
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara tentang permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha, yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Dia menuturkan, hal itu tidak etis. Karena, ada organisasi yang sebenarnya lebih berhak.
"Menurut saya, apalagi ormas, kok tidak etis ya. Karena masih banyak ormas atau organisasi atau kelompok yang lebih berhak lah. Lebih layak yayasan yatim piatu, misalnya yang menerima," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Siapa yang mendorong perusahaan bantu UMKM? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan besar mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
Dia pun menuturkan, hal ini dikembalikan ke masing-masing daerah dan perusahaan. Karenanya pasti ada aturannya.
"Saya kira masing-masing daerah, perusahaan, instansi, sudah punya kebijakan masing-masing," ungkap Tjahjo.
Dia mengingatkan, THR itu bukanlah keharusan sifatnya. Tapi sukarela, sehingga dikembalikan ke masing-masing pihak.
"Ke masing-masing. Tidak merupakan keharusan harus memberi enggak ada. Kan namanya sukarela," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya