Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Sebut Masyarakat Bisa Gugat Perda Intoleran ke MA

Mendagri Sebut Masyarakat Bisa Gugat Perda Intoleran ke MA Mendagri Tito Karnavian. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan masyarakat dapat melakukan gugatan pada peraturan daerah (perda) intoleran dengan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

“Mekanisme lainnya, yakni gugatan dari pihak ketiga atau pihak yang dianggap berbeda pendapat tentang perda dimaksud (intoleran), diajukan ke MA, karena untuk setingkat perda yang menguji adalah MA," ujar Tito dilansir Antara, Rabu (3/2).

Tito menambahkan Kemendagri dapat melakukan pembinaan dan mendorong agar dilakukan revisi pada perda tersebut di DPRD. Pihaknya juga sudah menugaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang tugas utamanya mengembangkan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas politik dan lainnya, untuk mengevaluasi dan mengkaji tentang peraturan daerah yang berbau intoleransi.

Orang lain juga bertanya?

“Saya tidak ingin spesifik daerah mana saja dan apa saja temuannya. Namun ada hal lain, kalau dulu Kemendagri dapat menganulir perda yang berbau SARA atau intoleran, tapi dengan keputusan MK pada 2015, Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan evaluasi atau menganulir perda yang ditetapkan daerah," paparnya.

Kemendagri juga memiliki tugas pembinaan daerah yang membina dan mengawasi pemda. Ada sejumlah instrumen yang dapat dilakukan dalam rangka untuk mencegah pembentukan Perda SARA atau intoleran, yakni pada saat mekanisme penyusunan rancangan perda.

“Ada kewenangan dari Ditjen Otonomi Daerah untuk melakukan fasilitasi. Jika ada momen atau substansi yang mengarah pada intoleran dan membahayakan, kita bisa melakukan masukan dan koreksi," ujar Tito.

Hal itu dilakukan untuk menjaga daerah agar sesuai dengan nilai pluralisme, toleran dan moderat. Sejumlah aturan sekolah yang mewajibkan maupun melarang atribut keagamaan berakar dari sejumlah perda yang disinyalir intoleran.

Pemerintah juga menerbitkan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan yang Berdampak Luas
Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan yang Berdampak Luas

Pihaknya setiap hari menerima laporan perkembangan berkaitan dengan hukum yang terjadi di lingkup Kemendagri dari tim khusus yang menangani dan memantaunya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi

Ganjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya