Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pecalegan. Menurut Tjahjo keputusan MA bersifat mengikat.
"Ya keputusan MA kan sudah mengikat, itu saja sudah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(17/9).
Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA walaupun mengimbau kepada masing-masing partai politik kan semangat sejak kita membahas di UU tetapi aturan hukumnya ya sudah, sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.
Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan mantan napi korupsi ke KPU. Termasuk tindak lanjut eks napi korupsi yang telah dicoret sebelumnya. Penanganan itu masih bisa dilakukan hingga 20 September mendatang.
"Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," ucapnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya