Mendagri Sebut Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Aceh dan Yogyakarta
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Tito mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti, Aceh hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda," kata Tito dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/2).
-
Kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
-
Kapan Yogyakarta jadi daerah istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Dimana status istimewa Yogyakarta ditetapkan? Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.
-
Apa tujuan pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Selanjutnya, gabungan kesultanan dan kerajaan sepakat untuk mewujudkan pemerintahan federasi yang lebih kuat dengan menaikkan kedudukan Dewan Kalimantan Barat menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB).
-
Apa saja daerah yang pernah jadi ibu kota Jawa Timur? Ibu Kota Jawa Timur Selain Bojonegoro, daerah lain yang pernah menjadi ibu kota Jawa Timur yakni Sepanjang (Sidoaro), Mojokerto, Kediri, Malang, Blitar, Jombang, Madiun, dan Nganjuk.
Dia mencontohkan kekhususan Provinsi Aceh yakni memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian, kekhususan di DKI Jakarta yakni tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Nantinya, akan diatur pula kekhususan di IKN Nusantara Kalimantan Timur seperti daerah-daerah tersebut.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," ucap Tito.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito itu antara lain, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yaitu urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan. Pemerintah ingin kawasan otorita diberikan kewenangan seluas-luasnya sehingga tak terikat dengan kementerian/lembaga.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren," ujarnya.
"Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," sambung Tito.
Untuk mewujudkan itu, kata Tito, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengira, kawasan Kota Tua hanya ada di Semarang dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca Selengkapnya