Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Sebut Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Aceh dan Yogyakarta

Mendagri Sebut Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Aceh dan Yogyakarta Mendagri Tito, Panglima Jenderal Andika, Ketua DPR mengunjungi Titik Nol IKN, Kabupaten Penajam Pase. Dokumentasi.Kemendagri©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Pasal 18B UUD 1945, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Tito mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti, Aceh hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda," kata Tito dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mencontohkan kekhususan Provinsi Aceh yakni memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian, kekhususan di DKI Jakarta yakni tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.

Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Nantinya, akan diatur pula kekhususan di IKN Nusantara Kalimantan Timur seperti daerah-daerah tersebut.

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," ucap Tito.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito itu antara lain, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yaitu urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan. Pemerintah ingin kawasan otorita diberikan kewenangan seluas-luasnya sehingga tak terikat dengan kementerian/lembaga.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren," ujarnya.

"Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," sambung Tito.

Untuk mewujudkan itu, kata Tito, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta
Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando

Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Aset dan Pertanahan Kesultanan Yogya
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Aset dan Pertanahan Kesultanan Yogya

Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
10 Wisata Kota Tua di Indonesia yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun
10 Wisata Kota Tua di Indonesia yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun

Banyak orang yang mengira, kawasan Kota Tua hanya ada di Semarang dan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya