Mendagri Sebut SP4N LAPOR! Dibutuhkan untuk Jamin Pengaduan Rakyat Ditangani
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI meneken Nota Kesepahaman Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! untuk periode 2021-2026.
Penandatanganan dan penyampaian komitmen dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Kamis (9/9).
Tito mengungkapkan, SP4N-LAPOR! dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial. Keberadaan SP4N-LAPOR! juga merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang. Tujuannya menjamin hak masyarakat agar pengaduannya dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Kenapa harus lapor ke P2TPA? Cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) bisa menjadi langkah awal untuk mengakhiri siklus KDRT yang merusak dan mengancam keselamatan individu di dalam rumah tangga tersebut.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Dimana solidaritas dibutuhkan? Berikut ini adalah kumpulan 125 kata-kata solidaritas singkat yang dapat menginspirasi dan memperkuat ikatan dalam berbagai situasi.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
"SP4N LAPOR juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada instansi yang memang berkompeten dan berwenang," katanya.
Tito mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kritik yang membangun itu sangat penting dan mesti dijawab dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, kata Tito, pemerintah pusat maupun daerah wajib mengelola pengaduan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian, diperlukan sebuah sistem pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.
"Keberadaan SP4N-LAPOR! sebagai sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah memang sangat dibutuhkan, karena pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial,” ujarnya.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Pada periode 2021-2026, MoU juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo.
Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri diharapkan berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.
"Sinergitas seluruh pihak menjadi kata kunci, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten dan kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-LAPOR! ini," pungkas Tito.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sunarman juga mengapresiasi sosialisasi ini. Dengan harapan penyandang disabilitas semakin familiar dengan layanan praktis yang disediakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melaporkan perkembangan aduan masyarakat melalui program Lapor Mas Wapres.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi upaya dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik di wilayah Tangsel.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.
Baca SelengkapnyaSalah satu isi laporan yang dikirin melalui nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres ialah berisi soal janji bisa menggantikan lumpur Lapindo.
Baca SelengkapnyaWarga yang sudah menyampaikan aduan bisa mengecek progres penanganan laporan di laman lapormaswapres.lapor.go.id.
Baca SelengkapnyaSelain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaProgram 'Lapor Mas Wapres' digagas Gibran setelah ditunjuk menjadi Plt Presiden menggantikan Presiden Prabowo Subianto selama lawatan dua pekan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo membuat banyak terobosan untuk memecahkan masalah di masyarakat Jawa Tengah, salah satunya aplikasi laporan pengaduan online
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca Selengkapnya