Mendagri sebut UU Pemilu sudah sah meski palu sidang diketok Setnov
Merdeka.com - Pemerintah tetap akan menggunakan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 maupun Pileg dan Pilpres 2019. Meski UU Pemilu tersebut telah diketok palu oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Setya Novanto yang notabene tersangka KPK terkait kasus e-KTP, pemerintah menganggap UU Pemilu yang diputus dalam sidang paripurna Kamis (20/7) kemarin adalah sah.
"Ya (UU Pemilu) sudah sah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Polhukam, Selasa (25/7).
Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR tak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru disahkan. Pun dengan partai politik tak boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Pemerintah tidak punya hak dan DPR tidak punya hak, partai politik tidak punya hak ajukan ke MK," tegas Tjahjo.
Namun bila memang ada masyarakat yang melakukan uji materi dipersilakan. Hanya saja KPU saat ini tetap menggunakan aturan yang sudah ada dalam melakukan persiapan-persiapan.
"Ya terserah soal warga (melakukan uji materi ke MK) ya silakan. Tapi UU ini sah dan sudah bisa dijadikan acuan oleh KPU," tandasnya.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (20/7) tengah malam lalu.
Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, timnya baru saja mengajukan gugatan ke MK siang ini Senin (24/7). Pihaknya menilai, ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
"Ini baru saja didaftarkan," kata Dahlan saat dihubungi merdeka.com.
Dahlan mengatakan, pasal yang diajukan judicial review ke MK adalah pasal 222. Yakni pasal mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara parlemen dan 25 persen suara sah nasional.
"Kami menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul capres/wapres mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Dahlan.
ACTA menilai, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Di samping itu, pasal 222 ini dinilai akan mempermudah presiden tersandera partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya