Mendagri segera berhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut ditulis dan ditandatangani Ahok tertanggal 23 Mei 2017. Surat tersebut langsung dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Rabu (24/5).
Saat ini status Ahok masih sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif setelah Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Ahok berdasarkan Keppres No.55 tahun 2017. Ahok diberhentikan sementara sambil menunggu ketetapan hukum mengikat atas kasus penodaan agama.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Namun, dengan adanya surat pengunduran diri dan pencabutan banding Ahok, maka Kemendagri akan segera mengambil langkah untuk memberhentikannya secara permanen. Kemendagri juga akan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif.
"Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur Definitif," tegasnya.
Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibiarkan kosong. Alasannya, kursi itu tidak perlu diisi mengingat sisa waktu pemerintahan kurang dari 18 bulan.
Sebelum memberhentikan Ahok dan melantik Djarot sebagai Gubernur DKI, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari pengadilan yang menjelaskan kasus penodaan Agama sudah berkekuatan hukum tetap.
"Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya