Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Segera Keluarkan Aturan Soal PPKM Darurat

Mendagri Segera Keluarkan Aturan Soal PPKM Darurat Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini terkait langkah yang diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” katanya dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Dia menyampaikan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati Wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga berisikan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

Orang lain juga bertanya?

"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," jelasnya.

Adapun Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Inmendagri juga mengatur larangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Kemudian, mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Tito melanjutkan, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di Dinas Sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.

Tidak ketinggalan, Inmendagri juga memuat aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 persen, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan posko tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19, hingga belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8 persen dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini," Tito menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
PDIP Segera Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Gelombang Pertama
PDIP Segera Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Gelombang Pertama

Waktu pengumuman itu akan disesuaikan dengan jadwal Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?

DPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Baca Selengkapnya
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024

PDIP sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bahkan pelatihan-pelatihan terhadap figur-figur yang akan dimajukan di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim
Eriko Sotarduga Ungkap Alasan PDIP Belum Umumkan Calon Kepala Daerah Jakarta, Jabar, dan Jatim

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk stand by di DPP dan membahas perkembangan politik yang ada.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah: Gubernur dan Bupati Jangan Main-Main dan Mempersulit Program 3 Juta Rumah
Fahri Hamzah: Gubernur dan Bupati Jangan Main-Main dan Mempersulit Program 3 Juta Rumah

Ia mengingatkan kepala daerah agar mampu melayani masyarakat dengan baik dan mempermudah sejumlah peraturan.

Baca Selengkapnya
30 Kabupaten/Kota di Jateng Terancam Bencana Kekeringan, Ini Faktanya
30 Kabupaten/Kota di Jateng Terancam Bencana Kekeringan, Ini Faktanya

Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPBD sedang menyiapkan beberapa solusi, termasuk distribusi air bersih

Baca Selengkapnya
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla

tatus siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi.

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai
BMKG Minta Masyarakat 27 Provinsi Ini Waspada Hujan Badai

Kepala Pusat Meteorologi Publik Andri Ramdhani mengatakan dalam sepekan ke depan cuaca ekstrem tersebut dapat terjadi di sebagian besar Sumatera.

Baca Selengkapnya