Mendagri Segera Panggil Bupati Mandailing Natal Terkait Pengunduran Diri
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, segera memanggil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution untuk meminta penjelasan mengenai surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Tjahjo melihat, alasan pengunduran diri Dahlan tak biasa.
"Jadi ini yang kami terus sekarang melakukan koordinasi dengan pemda Sumut dan nanti akan kami panggil (Dahlan Hasan Nasution) karena ini sebuah proses yang tidak lazim," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/4).
Tjahjo melanjutkan, permohonan pengunduran diri Dahlan disebabkan kontestasi politik. Seharusnya Dahlan tidak melakukan hal tersebut dan menjaga amanat rakyat sampai masa jabatan sebagai Bupati Mandailing Natal habis pada Juni 2021.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Kenapa Marshel Widianto mundur dari Pilkada Tangsel? Baru-baru ini, Marshel menjadi sorotan karena digadang-gadang sebagai calon wakil walikota Tangerang Selatan, namun akhirnya mundur setelah menuai banyak kontroversi.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Kenapa warga menghentikan Bupati Grobogan? Mereka mengeluhkan kondisi jalan penghubung dusun yang kondisinya rusak parah. Warga meminta agar akses jalan yang menjadi penghubung kedua dusun itu diperbaiki. Sebab saat hujan turun jalan menjadi licin dan membahayakan. Apalagi jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang dipakai oleh para siswa untuk pergi sekolah.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
"Padahal dia didukung oleh 3 partai untuk menjadi kepala daerah lewat proses yang panjang, kan ada amanah dari masyarakat," ujarnya.
Tjahjo menilai, surat yang dikirimkan Dahlan juga salah alamat. Seharusnya surat permohonan pengunduran diri itu ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal, dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara, kemudian didorong ke Menteri Dalam Negeri.
"Kemendagri sudah menerima suratnya tetapi surat itu salah alamat," kata Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Dahlan memohon berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Madina. Dalam surat pengunduran dirinya, Dahlan mengaku kecewa karena hasil Pemilu 2019.
Surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 bertanggal 18 April 2018 itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri itu tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman, lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dahlan menyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.
"Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," tulisnya dalam surat pengunduran diri itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaPuan meyakini Mahfud akan mundur di waktu yang tepat.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan langsung di depan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri ini disampaikan Paman Birin saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca Selengkapnya