Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Sempurnakan Aturan Kerja Sektor Esensial dan Kritikal, Catat Perbedaannya

Mendagri Sempurnakan Aturan Kerja Sektor Esensial dan Kritikal, Catat Perbedaannya Mendagri Tito Karrnavian Saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyempurnakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam arahan yang disempurnakan, Tito membuat perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3)," tulis Tito dalam dokumen yang diresmikannya hari ini, Kamis (8/7).

Tito merinci, poin pertama adalah rincian sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%," jelas Tito.

Kedua, lanju Tito, adalah sektor esensial lainnya, seperti pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dibolehkan beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara itu, sambung Tito, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%," terang mantan Kapolri ini.

Dalam aturan terbarunya, Tito juga merinci sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat. Sektor tersebut dinyatakan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

"Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) juga dapat beroperasi 100 persen maksimal staf namun hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat," rinci Tito.

"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf," dia menandasi.

Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

BPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu

Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2

Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito: Satpol PP dan Satlinmas Tolong Jaga Integritas dan Disiplin
Mendagri Tito: Satpol PP dan Satlinmas Tolong Jaga Integritas dan Disiplin

"Satpol PP dan Satlinmas jumlahnya sangat banyak, tolong rekan-rekan menjaga integritas," kata Mendagri Tito

Baca Selengkapnya
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya