Mendagri serahkan peredaran miras ke masing-masing daerah
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan soal aturan peredaran minuman beralkohol kepada masing-masing daerah melalui peraturan daerah. Sebab, kondisi daerah satu dengan lainnya berbeda.
"Kami serahkan miras itu pada perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Tjahjo, pada prinsipnya, minuman keras itu hanya boleh beredar di hotel-hotel bintang lima. Kemudian ada keberatan dari wilayah Bali, karena sebagai kota turis.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
"Tapi hasil komunikasi kami dengan mendag terdahulu, ada kios-kios tertentu yang ada tandanya, tidak bisa dijual seperti aqua. Perdanya memang variasi, perdasus seperti Aceh kan beda," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, indikasi bahwa miras selalu identik dan menimbulkan kerusuhan tidaklah semuanya benar. Yang menimbulkan kerusuhan dilakukan oleh oknum karena faktor mabuk.
"Tapi itu kan dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk kemudian dijadikan alasan enggak boleh jual minuman keras. Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka, luas, apalagi di pinggir jalan. Itu UU ada, saya lupa," terang Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, masing-masing daerah memiliki aturan sendiri soal peredaran minuman keras. Sebab, tiap daerah mempunyai persepsi yang berbeda soal peredaran alkohol ini.
"Masing-masing daerah punya persepsi beda itu. Tapi kami hargai itu kewenangan daerah. Kalau daerah itu ada masalah, akan salahkan Kemendagri. Jadi Perda miras itu penting untuk batasi," kata Tjahjo.
"Termasuk yang menjual juga harus punya sanksi kalau itu diperjualbelikan ke anak-anak di bawah umur, enggak boleh dijual di sekolah, tempat ibadah. Ya lebih baik ke daerah, rujukannya nasional," tutupnya.
Tragedi penenggak miras:
Miras oplosan kembali makan korban di Bekasi, 1 tewas & 1 kritis
Tenggak ginseng oplosan, sopir sedot tinja tewas keracunan
Gara-gara mabuk ciu, suami ancam bunuh istri di Kemang
Ingin beli miras, 3 ABG nekat curi elpiji di rumah kakak kapolsek
Tenggak miras oplosan, paman dan keponakan ini tewas (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca Selengkapnya