Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri serahkan peredaran miras ke masing-masing daerah

Mendagri serahkan peredaran miras ke masing-masing daerah Bea Cukai sita miras selundupan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan soal aturan peredaran minuman beralkohol kepada masing-masing daerah melalui peraturan daerah. Sebab, kondisi daerah satu dengan lainnya berbeda.

"Kami serahkan miras itu pada perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Tjahjo, pada prinsipnya, minuman keras itu hanya boleh beredar di hotel-hotel bintang lima. Kemudian ada keberatan dari wilayah Bali, karena sebagai kota turis.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi hasil komunikasi kami dengan mendag terdahulu, ada kios-kios tertentu yang ada tandanya, tidak bisa dijual seperti aqua. Perdanya memang variasi, perdasus seperti Aceh kan beda," jelasnya.

Tjahjo menambahkan, indikasi bahwa miras selalu identik dan menimbulkan kerusuhan tidaklah semuanya benar. Yang menimbulkan kerusuhan dilakukan oleh oknum karena faktor mabuk.

"Tapi itu kan dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk kemudian dijadikan alasan ‎enggak boleh jual minuman keras. Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka, luas, apalagi di pinggir jalan. Itu UU ada, saya lupa," terang Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, masing-masing daerah memiliki aturan sendiri soal peredaran minuman keras. Sebab, tiap daerah mempunyai persepsi yang berbeda soal peredaran alkohol ini.

"Masing-masing daerah punya persepsi beda itu. Tapi kami hargai itu kewenangan daerah. Kalau daerah itu ada masalah, akan salahkan Kemendagri. Jadi Perda miras itu penting untuk batasi," kata Tjahjo.

"Termasuk yang menjual juga harus punya sanksi kalau itu diperjualbelikan ke anak-anak di bawah umur, enggak boleh dijual di sekolah, tempat ibadah. Ya lebih baik ke daerah, rujukannya nasional," tutupnya.

Tragedi penenggak miras:

Miras oplosan kembali makan korban di Bekasi, 1 tewas & 1 kritis

Tenggak ginseng oplosan, sopir sedot tinja tewas keracunan

Gara-gara mabuk ciu, suami ancam bunuh istri di Kemang

Ingin beli miras, 3 ABG nekat curi elpiji di rumah kakak kapolsek

Tenggak miras oplosan, paman dan keponakan ini tewas (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya