Mendagri Setop Sementara Pembuatan e-KTP untuk WNA
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KTP elektronik, di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi buah bibir. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Dukcapil Kemendagri.
Meski demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengatakan, meski itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, permintaan e-KTP tersebut ditunda sementara dulu. Sampai Oktober ataupun November 2019.
"Untuk meredam, setop dulu (permintaan) dari WNA. Sampai Oktober selesai. Atau sampai November," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3).
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
-
Mengapa Ganjar ingin menerapkan KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
Dia menuturkan, sebenarnya e-KTP untuk WNA adalah sesuatu yang sesuai undang-undang yang ada. "Dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, di tahun 2006. Tetapi prosesnya (mendapatkan e KTP) tidak mudah," ungkap Tjahjo.
Dia pun menyatakan, sampai saat ini jumlah WNA yang memiliki KTP tersebut tidak sampai seribu.
"Dari 2006 sampai sekarang tidak sampai seribu. Itu tersebar di Sumatera, Jawa dan Bali. Dan itu sudah mengajukan izin tinggal sementara dan dari imigrasi," jelas Tjahjo.
Dia kembali menegaskan, bahwa WNA yang memiliki KTP tersebut tidak berhak melakukan pencoblosan.
"WNA yang punya e-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan. Ini sesuai PKPU yang ada," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaProgam jemput bola ini memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi yang tidak mampu datang ke kantor Dispendukcapil.
Baca SelengkapnyaNIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya