Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) atau Capres 2019. Larangan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Enggak masalah. Akan bagus (jika diatur)," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang.
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
"Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.
Tjahjo mengungkapkan, permasalahan ini akan berbeda dengan mekanisme calon kepala daerah.
"Hanya kalau urusan keinginan KPK bahwa calon yang OTT ini tersangka, KPU masih berpegang pada aturan bahwa yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum tetap. Kecuali tersangka itu meninggal dunia. Bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, KPU akan membuat larangan narapidana korupsi untuk ikut Pileg atau Pilpres 2019. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari karena ia menanggapi tidak layak mantan narapidana korupsi tidak layak duduk di kursi pimpinan publik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya